AMBON, Siwalimanews – Puluhan masyarakat yang berasal dari Mata Rumah Parenta Nurlette mendesak Pemerintah Kota Ambon segera melantik raja Batu Merah.

Berdasarkan putusan PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan Mata Rumah Parentah Batu Merah dari marga Nurlette.

Puluhan warga dari Mata Rumah Parentah Nurlette itu tiba di Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIT  itu dikawal oleh puluhan anggota Satpol PP dan aparat kepolisian.

Dalam orasinya me­reka menuntut agar proses pelantikan raja definitif di Negeri Batu Merah segera dilakukan karena sudah ada putusan PTUN.

“Putusan PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri Ambon sudah jelas bahwa yang layak memimpin di Batu Merah yaitu dari Mata Rumah Parenta Nurlette,” terik salah satu orator di depan Kantor Balai Kota, Senin (13/11).

Baca Juga: Polisi Kawal Distribusi Ribuan Bilik Suara Pemilu

Menurutnya, Nurlette sebagai raja yang berhak memimpin di Negeri Batu Merah belum juga dilantik dengan alasan dari Pemkot masih menunggu putusan tetap.

“Yang menjadi pertanyaan kami, putusan hukum tetap dari penga­dilan yang mana Pemkot tunggu? Kan sudah ada putusan PTUN ten­tang penetapan mata rumah Nurlette sebagai raja dan kemudian putusan Pengadilan Negeri Ambon antara Ali Hatala dengan Said Nurlette yang mana kedua putusan pengadilan ini sudah jelas bahwa Nurlette yang berhak memerintah di Batumerah,” kata Abdul Rasyid Walaah dalam orasinya.

Selain itu mereka juga menuntut kepada pemkot menjadi wasit untuk menggelar proses sumpah adat untuk mengetahui siapa yang layak menjadi raja, apakah Nurlette atau Hatala.

“Kami sebagai Mata Rumah Pa­renta Nurlette, kami siap melaksa­nakan sumpah adat,” ungkapnya

Proses sumpah adat perlu dilaku­kan agar masyarakat bisa menge­tahui siapa sosok yang layak men­jadi raja Batu Merah.

“Kita buat saja sumpah adat. Su­paya dalam jangka waktu tiga hari orang yang tidak layak menjadi raja akan mati dan layak layak tetap hidup sehingga masyarakat secara luas bisa ketahui siapa sosok yang benar-benar layak,” jelasnya.

Setelah berorasi hampir satu jam, Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol-PP) Richard Luhukay me­wakili pemkot ambon menemui para demonstran.

Ia mengaku kalau saat ini penjabat walikota ambon bodewin wattimena tidak berada ditempat.

Pak penjabat walikota maupun penjabat lainnya tidak berada di tempat. Saya diminta menerima aspirasi dari bapak ibu untuk nanti­nya disampaikan kepada pimpinan,” ungkapnya.

Untuk itu, aspirasi yang disam­paikan oleh bapak Ibu lanjutnya akan diteruskan ke pimpinan.

Setelah memberikan pernyataan sikap, para demonstran kemudian bubar dengan teratur untuk kemu­dian melanjutkan demonstrasi di gedung DPRD Maluku.

Didukung DPRD

Sementara itu DPRD Kota Ambon juga mendesak agar Pemkot Ambon segera melakukan pelantikan raja Batu Merah.

“Jadi jangan melempar salah ke walikota atau DPRD maupun pihak lain. Karena itu dari demo tadi, kami anggap itu dinamika. Kami sudah punya keputusan politik yaitu mendukung secara totalitas Penja­bat Walikota Ambon untuk meng­eksekusi putusan MA itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada Siwalima, Senin (13/11)

DPRD lanjutnya tetap mendukung Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk melantik raja Negeri Batu Merah dari mata rumah Hatala sesuai putusan Mahkama Agung (MA).

“Kalau dibilang Penjabat Walikota memberi “parang” bagi masyarakat di Batu Merah untuk saling “me­merangi”, itu di luar konteks,” ujar­nya.

Kemudian, proses ini sudah ber­jalan di meja hijau, yang artinya, da­lam proses itu, ketika hakim meng­adili suatu perkara, sudah barang tentu diminta untuk kedua belah pihak mencari solusi lewat mediasi. Tetapi itu gagal sehingga berjalan­nya proses hukum itu. Dan pada jalur ini, Hakim itu tidak mu­ngkin lantas memutuskan sesukanya.

“Dua belah pihak hadir dengan masing-masing kuasa hukumnya, saksinya, bukti dan fakta hukum­nya, sebelum akhirnya hakim me­mutuskan lewat pertimbangan-per­timbangan itu. Dan itu membu­tuhkan waktu panjang. Mulai dari PN sampai kasasi itu panjang,” tu­turnya.

“Dengan itu, ketika sudah ada putusan inkrah, maka tidak ada jalan lain selain eksekusi putusan itu,” tandasnya.

Dia juga menambahkan, ketua dan sekretaris saniri Negeri, Batu Merah, jika tetap belum puas dengan dina­mika soal bagaimana menginter­pretasi regulasi, baik perda maupun putusan PTUN dan MA, maka komisi bersedia memfasilitasi untuk sama-sama ke panitera, baik PTUN maupun PN, agar bisa memahami lebih rinci lagi roh dari putusan-putusan itu.

“Ini agar dapat dipahami maksud dari putusan itu. Sehingga tidak ada lempar kesalahan kepada pihak manapun terkait proses di Batu Merah itu,” tegasnya.

Putusan MA

Diberitakan sebelumnya, Mahka­mah Agung akhirnya memutuskan satu-satunya mata rumah Parentah Negeri Batu Merah adalah marga Hatala.

Keputusan ini tertuang dalam kasasi Nomor: 1915/K/Apdt/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.

Pasca menerima salinan putusan kasasi MA, pihak mata rumah pa­rentah Hatala langsung melakukan audiensi dengan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Balai Kota.

Usai audiensi, Sekretaris Pemuda Batu Merah, Rony Ternate kepada wartawan kemarin menjelaskan, 2019, persoalan mata rumah paren­tah sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Saniri negeri mengeluarkan SK yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah. Marga Hatala merasa dirugikan kemudian meng­gugat SK saniri ke PTUN, namun statusnya No karena dinilai cacat formil,” terangnya.

Menurutnya status No itu, Pemkot Ambon tidak menindaklanjuti de­ngan melakukan pelantikan bagi marga Nurlette saat itu.

Marga Hatala kemudian meng­ambil upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon soal hak.

Objek yang digugat dari marga Hatala adalah PMH yang dilakukan lembaga saniri negeri ke pengadilan.

Pengadilan memutuskan memerin­tahkan saniri negeri untuk mencabut SK 01 yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah dan memerintahkan saniri negeri mene­tapkan Hatala sebagai sebagai satu-satunya mata rumah parentah di Negeri Batu Merah,” tegasnya.

Namun dalam proses itu lanjutnya marga Nurlette mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon. hasilnya  PT Ambon mengeluarkan amar putusan yang menguatkan putusan PN (memenangkan Hatala).

Setelah proaes ini berjalan, dibe­rikan waktu bagi Nurlette sehingga diajukanlah kasasi ke MA.

Setelah dilakukan sidang MA per Senin 16 Agustus merilis pembe­ritahuan putusan Nomor: 1915/K/Apdt/2023 dan salinannya sudah kita terima, yang dalam hal ini putusannya adalah menguatkan putusan PT Ambon. (S-25)