Masa Jabatan Berakhir, Kejaksaan Diminta Periksa MI
AMBON, Siwalimanews – Senior PDI Perjuangan di Maluku, Yusuf Leatemia minta, agar aparat penegak hukum, baik itu pihak Kejaksaan Tnggi maupun Kepolisian, untuk memanggil dan memeriksa Murad Ismail terkait berbagai pelaporan yang ditujukan kepadanya, yang selama ini belum ditindaklanjuti.
Pasalnya, tepat pada 31 Desember 2023 nanti, masa jabatan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku akan berakhir. Untuk itu pihak aparat penegak hukum harus dapat memeriksa yang bersangkutan.
“Tanggal 31 Desember nanti, gubernur sudah turun dari jabatan dan disaat itu, dia juga meninggalkan hutang ratusan miliar dana SMI untuk rakyat Maluku. Laporan kita ke Kejari, Kejati Maluku, bahkan Kejagung dan Mabes Polri serta KPK yang sampai sekarang belum ditanggapi, kita minta untuk ditindaklanjut,” pinta Leatemia kepada Siwalimanews melalui telepon Selulernya, Selasa (12/12).
Selain soal anggaran SMI yang diduga banyak masalah karena tidak jelas peruntuhkannya kata Leatemai, juga terdapat pula dugaan dana-dana lain, seperti dana olahraga pada Dispora Maluku, dana pramuka, anggaran yang merupakan hak nakes yang tidak dibayar, anggaran proyek reboisasi yang diduga melibatkan Sekda Maluku dan dugaan-dugaan penyelewengan dana lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, yang mana itu semuanya gubernur harus diperiksa atas dugaan-dugaan itu.
“Sekarang masyarakat harus menerima imbas dari hutang SMI dan dugaan penyelewengan lainnya. Bahkan tidak hanya masyarakat, tetapi juga ASN, khususnya nakes, karena hak-hak mereka yang tidak dibayar. Sementara sepanjang ini pasca MI turun nanti, masyarakat harus membayar hutang besar yang tidak tahu apa manfaat dari hutang itu bagi masyarakat. Artinya dampak dari bayar hutang SMI, masyarakat yang akan jadi korban, karena apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terpangkas, maka endingnya masyarakat susah,” tandasnya.
Baca Juga: Bawaslu Aru Deklarasi Kampanye DamaiBelum lagi kata Leatemia dugaan lain soal pembentukan sejumlah organisasi yang bertujuan untuk mendukungnya, yang mana pembentukannya tentu menggunakan anggaran daerah dan itu juga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum, karena itu juga termasuk pelanggaran.
MI boleh berleha-leha setelah meninggalkan hutang ratusan miliar bagi masyarakat. Sekarang tinggal bagaimana keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri itu berdasarkan laporan yang telah diajukan pihaknya.
“Gubernurnya senang karena dianggap hutang daerah, daerah yang bayar dan masyarakat jadi korban. Sementara banyak program yang menggunakan dana daerah, seperti stunting, pramuka, olahraga, reboisasi, hingga pembentukan segala macam organisasi pendukung MI, itu semua persoalan hukum yang harus ditelusuri oleh pihak-pihak terkait, dalam rangka menindaklankuti laporan kami,” tandasnya.
Leatemia mengaku, akibat ulah MI, karateker gubernur baru nanti akan menanggungnya dan mau tidak mau, harus menyelesaikan itu, bahkan perlu ada bersih-bersih di tubuh Pemprov Maluku pasca ditinggalkan MI.
“Karateker yang nanti sengsara. Dia tidak tahu mau urus daerah ini seperti apa,” ujarnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan