AMBON, Siwalimanews – Warga Maluku belum lama ini digegerkan dengan sejumlah kasus bullying yang menjamur dan terjadi di lingkungan se­kolah.

Parahnya kasus bullying di Ma­luku harus berakhir di ranah hukum akibat dampaknya yang menyebabkan korban luka-luka, bahkan hingga meregang nyawa.

Kasus bullying yang belaka­ngan menarik perhatian yakni di SMA Kristen di Dobo yang me­nyebabkan seorang siswa ber­usia 16 tahun meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo, pada 30 September 2023.

Selanjutnya kasus serupa di SMA Siwalima Ambon, dimana seorang siswa mengalami luka-luka memar pada telinga dan pipi sebelah kiri akibat ulah teman-temannya pada 15 September 2023.

Hal ini lantas membuat Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif angkat bicara. Jenderal Bintang Dua Polri ini menyayangkan perbuatan ter­sebut.

Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi KPU Aru Masih di Meja Jaksa

“Kami sangat menyayangkan belakangan ini terjadi beberapa kasus bullying di sekolah, seperti yang terjadi di SMA Kristen di Kepulauan Aru dan SMA Siwalima di Ambon,” kata Kapolda Maluku Lotharia Latif kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/10).

Merespon tindakan ini, Kapolda lalu memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas agar memberikan efek jera para pelaku. Sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang.

“Saya sudah perintahkan untuk mengambil tindakan tegas dan tuntas terhadap kasus-kasus bullying yang terjadi di sekolah, agar kasus tersebut tidak kembali terjadi,” harapnya.

Kapolda menghimbau semua pihak sekolah, dapat berperan aktif dalam memberikan pembinaan serta meman­tau setiap aktivitas para siswa.

“Kami juga harapkan pihak sekolah dapat mengambil langkah-langkah pembinaan kepada siswa-siswi, termasuk juga orang tua di­harapkan dapat memberikan pembi­naan sehing­ga tidak terjadi kasus-kasus serupa yang pada akhirnya akan merugikan siswa sendiri,” ha­rapnya.

Menurutnya, pihak sekolah mulai dari kepala sekolah maupun guru-guru juga mempunyai tanggung jawab moral dan dapat memberikan keteladanan untuk anti terhadap tindakan bullying maupun kekerasan baik lisan apalagi fisik.

Para guru juga diharapkan bisa memberikan bimbingan yang baik dan berikan teguran bahkan sanksi yang keras kepada siapapun yang melakukan bullying atau kekerasan di lingkungan sekolah atau pen­didikan. “Polri tetap mengedepan­kan pola-pola pencegahan, namun apabila sudah terjadi aksi yang menjurus kriminalitas maka tidak akan memberikan toleransi dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (S-10)