AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Negeri Tulehu Muhammad Ulia Lestaluhu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana retribusi negeri, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2015-2017 dengan terdakwa mantan Raja Tulehu Ali Baba Tawainella di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (26/10).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Shriver, Lestaluhu menyebutkan, bahwa sebelum dirinya menjadi sekertaris, ia menjabat sebagai kepala seksi perencanaan di tahun 2017, dimana saat itu terdakwa Ali Baba Tawainella menjabat sebagai Raja Tulehu.

“Waktu masih jabat kasi perencanaan, ada pendapatan negeri yang bersumber dari kepengurusan administrasi masyarakat, dimana setiap kepengurusan surat ijin atau semacamnya itu dikenakan biaya administrasi,” Bebernya.

Pendapatan negeri yang diperoleh dari biaya administrasi itu kata Lestaluhu, diserahkan ke mantan bendahara negeri Rahma Nawawi, yang ia sendiri tidak pernah diberitahu soal penggunaan hasil retribusi itu, bahkan nominalnyapun ia tidak mengetahuinya.

Selain biaya administerasi sebagai retribusi pendapatan negeri kata Lestaluhu, ada penarikan 10 persen dari hasil penjualan lahan yang dimasukan ke dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negeri. Ia mencontohkan,  Jika ada masyarakat yang menjual lahan, maka hasil penjualannya dikenakan pajak 10 persen untuk dimasukan ke kas negeri.

Baca Juga: 1.500 Pelajar Ramaikan Festival Pelajar Nusantara 2022

Setelah mendengar jawaban saksi, Jaksa Penuntut Umum Endang, mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh saksi, namun ia mengaku sama sekali tidak tahu, bahkan tidak pernah bertanya soal anggaran retribusi tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda, masih dnegan pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, mantan Raja Tulehu Ali Baba Tawainela didakwa atas dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Negeri Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pendapatan Asli Negeri Tulehu diperoleh dari retribusi objek wisata air panas, penjualan tanah negeri untuk dibangun Kantor PLN, pembayaran pajak, setoran air bersih dan retribusi penginapan.

Pendapatan yang diperolah dari retribusi ini, harusnya disetor ke kas negeri untuk digunakan bagi pemberdayaan maupun pembangunan di negeri, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan yang dilakukan mantan raja ini, kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Atas perbuatan tersebut terdakwa disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Mg-1)