AMBON, Siwalimanews – Setelah melewati serangkaian penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, maka penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua  hari ini,  Rabu (15/2) menetapkan mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu tahun 2016 –  2018 berinisial ML sebagai  tersangka.

“Untuk kasus ini kita tetapkan mantan Pj Negeri Abubu sebagai tersangka, sesuai penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” jelas Kacabjari Saparua Ardy, kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/2).

Penetapan ML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian  expose perkara  di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari 25 Januari 2023 lalu.

Dari ekspose tersebut diketahui ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.

“Dari hasil ekpose diketahui ada kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan melawan hukum dalam kasus ini sebesar kurang lebih mencapai Rp.600 juta,”pungkasnya

Baca Juga: Rahanwarat: Membangun Tanimbar Harus dengan Hati

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-10)