AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Zulkifli Anwar memastikan, tidak dibayarnya Tambahan Pengasilan Pegawai ratusna guru ini, dikarenakan tidak adanya usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran TPP telah tersedia dalam APBD dan hanya menunggu permintaan pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Zulkifli kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/2).

BPKAD Kata Zulkifli, tidak dapat melakukan pencairan anggaran TPP, jika tidak dilakukan permintaan pembayaran oleh Dinas Pendidikan yang menangani berkaitan dengan kesejahteraan tenaga guru di Maluku.

“Uangnya sudah kita sediakan di tahun 2022, mengapa tidak mau bikin pemerintaan pembayaran, karena ini menyangkut kinerja uangnya ada, tapi kalau dinasnya tidak mau mengajukan hak untuk dibayarkan maka saya tidak mau bayar,” tegas Zulkifli.

Kendati TPP belum dibayarkan kepada ratusan guru SMA dan SMK di Maluku, namun Zulkifli memastikan jika anggaran tersebut masih berada di kas daerah dan dapat dicairkan, tetapi harus mengikuti persyaratan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Tasane Ingatkan Pemprov Tuntaskan Pencatatan Aset Daerah

Termasuk Dinas Pendidikan membuat surat pernyataan pengakuan hutang dalam laporan keuangan Dinas Pendidikan per tanggal 31 Desember 2022 sebagai dasar bagi BPKAD untuk melakukan pembayaran hak tenaga guru.

“Pernyataan hutang harus diteken langsung Kepala Dinas Pendidikan dan dimasukan dalam LPJ per 31 Desember 2022,” pinta Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, jika semua mekanisme telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan, maka pihaknya langsung melakukan pembayaran terhadap TPP para guru di Maluku.(S-20)