PIRU, Siwalimanews – Mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018-2019.

Mantan penjabat berinisial AK alias AB ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, pada Selasa (13/12).

“AK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD tahun 2018-2019. Modusnya tersangka melakukan laporan pertanggung jawaban seolah-olah benar, setelah dalam laporan pencairan realisasinya dibuat 100 persen. ternyata fakta yang ada tidak semua pekerjaan dilaksanakan, sebab ada yang fiktif,” jelas Kajari SBB melalui Kasi Intel Rafid M.Humolungo didampingi Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele dan Kasupsi Penyidikan Raimod C. Noya di knator Kejari SBB, Selasa (13/12).

Kasi Intel Rafid M Humolungo menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK selanjutnya akan  ditahan oleh penyidik Kajari selama 25 hari kedepan. Penyidik kemudian akan merampungkan berkas dari tersangka untuk persoiapan tahap II.

“Setelah penahan kita akan rampungkan berkas dan untuk dilaksanakan tahap II ke penuntut umum dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Buru Gelar Uji Publik Penataan Dapil

Sementara itu, Kasi Pidsus Kajari SBB Sudarmono Tuhulele menambahkan, dalam kasus ini jumlah kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Tersangka AK melanggar pasal 2 junto pasal 64 KUHP, sedangkan supsidar pasal 3 junto pasal 64 dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Tuhulele.(S-18)