AMBON, Siwalimanews –  Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Dinas Kehutanan untuk lebih selektif sebelum memperpanjang izin baru pengelolaan kayu di luar non hutan kepada CV Maha Taman Lestari di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini perlu dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan perusahaan ini berjalan sesuai operasional yang telah ditentukan atau tidak, apalagi ijin tersebut akan berakhir ditanggal 19 Desember mendatang.

“Kami bersepakat untuk melakukan evaluasi operasional CV Maha Tama Lestari, sebelum dilakukan perpanjangan izin,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat karang panjang, Selasa (13/12).

Sesuai aturan kata Ruslan, monitoring merupakan tanggungjawab penuh dari Dinas Kehutanan sebagai tindaklanjut atas ijin yang dikeluarkan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan dinas terkait di daerah, dalam hal ini lingkungan hidup baik provinsi maupun kabupaten, hanya bersifat koordinasi terkait apa yang menjadi kewenangan dari provinsi, sehingga Dinas Kehutanan harus segera melakukan monitoring.

Baca Juga: Komisi V DPR akan Tinjau Kondisi Infrastruktur di Maluku

Komisi II juga memberikan catatan kristis kepada perusahaan berkaitan ganti rugi tanaman masyarakat Negeri Salamahu, namun dari penjelasan perusahaan semua kewajiban tersebut telah dibayarkan dan  untuk memastikan pembayaran ganti rugi dilakukan, maka Komisi II dalam waktu dekat akan langsung turun ke lapangan untuk mengkroscek kebenarannya, apa benar ganti rugi tanaman masyarakat sudah diberikan atau belum.

“Nanti kita turun ke lokasi untuk memastikan apa betul penyelesaian yang sudah dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat Salamahu atau belum,” janjinya.(S-20)