AMBON, Siwalimanews – Mantan Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitourus diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku terkait kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata sebesar Rp 1,142 miliar.

Robinson diperiksa dalam kapasi­tasnya selaku jaksa pengacara negara yang melakukan pen­dampingan terhadap pihak ASDP dalam perkara tersebut.

Demikian diungkapkan, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja, Jumat (15/1) lalu. “Iya dia sudah diperiksa. Kira-kira akhir Desember lalu,” kata­nya.

Pihak Kejati juga telah memeriksa mantan Kasi Datun Kejari Malteng Virgo Syahputra.

“Keduanya telah diperiksa tim penyidik dalam kasus raibnya dana konsinyasi. Jadi kini ting­gal menunggu arahan dari Ke­jaksaan Agung. Lantaran hasil pemeriksaannya telah disampai­kan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Baca Juga: Tolak Putusan Hakim, Tata Ibrahim Ajukan Banding

Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, dari peme­riksaan itu, Kejati mengklarifikasi laporaan dugaan dana yang titipkan ASDP Liang itu.

Namun, dengan alasan kasus tersebut masih dalam penyelidikan membut Sapulette enggan menjelas­kan lebih jauh terkait pemeriksaan itu.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dijelaskan secara detail bagi masyarakat, hanya saja memang benar beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan,” kata Sapulette.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pi­dana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan kasus dugaan raibnya sebagian dana kon­sinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang diti­tipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar sedang da­lam penyelidikan bidang Pidsus. “Ya, ditangani Pidsus. Sedang pe­nye­lidikan,” kata Rudi, Senin (16/11).

Dia juga menuturkan, sudah me­minta keterangan dari salah satu pihak terkait, yakni pihak ASDP. Pihak pengadilan pun akan segera dipanggil.

“Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara akan kita panggil,” ujarnya.

Pihak kejaksaan menegaskan akan serius dalam menuntaskan dugaan kasus tersebut. “Ya, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih peme­riksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” kata dia.

PN Persilakan

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon Pasti Tarigan sebelumnya mempersilakan Kejati Maluku me­nye­lidiki kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan di PN Ambon sebesar Rp 1,142 miliar.

Kasus ini sedang didalami pihak kejaksaan dengan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Langkah penyelidikan Kejati ter­serah saja. Mungkin dia pandang dari pidana. Kita pandang dari per­data,” jelas Tarigan saat ditemui di PN Ambon, Kamis (12/11).

Tarigan menegaskan, uang terse­but adalah dana yang dititip di pe­ngadilan. Dia berujar dananya tidak hilang. Namun, sebagian uang su­dah diba­yarkan ke pihak yang di­ang­gap berhak mendapatkan uang itu.

“Mana ada yang ilang. Nga ada yang ilang. Sekarang kan ada dana­nya disini, cuma ada sebagian su­dah dibayarkan ke para pihak yang dianggap sebagai orang yang ber­hak. Ada kwitansi, ada semua,” katanya.

Dia mengaku, uang yang diba­yarkan itu sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, uang itu tak bisa disebut hilang.

“Kalau dibilang hilang, itu tidak hilang. Kalau mau bilang uangnya hilang itu, kecuali raib seperti proyek nilainya Rp 700 ribu, pas diperiksa nilainya cuma Rp 200 ribu,” jelasnya.

Tarigan menuturkan, jangan sampai pihak ASDP meminta hal itu menjadi tindak pidana, apabila pihak ASDP mengatakan, kekurangannya pasti akan dibayarkan.

Diduga Hilangkan

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Ambon diduga menghilangkan uang senilai Rp 1,141 M dari dana konsinyasi Rp 6,8 M yang dititipkan.

Dana yang dititipkan di Penga­dilan ini untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabu­paten Malteng yang sedang dalam proses hukum.

Hal ini disampaikan Wenly Tuapu­ttimain selaku kuasa hukum Abdul Samad Lessy.

Wenly menyebutkan, kliennya Abdul Samat Lessy, telah mema­sukkan gugatan perkara perdata terkait lahan dermaga ferry Liang terhadap Pama Lessy, Muhamad Lessy, Daud Hahuan dan ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta BPN Maluku Tengah sebagai tergugat.

Pihaknya kemudian menyurati pengadilan dengan melampirkan nomor gugatan, agar tidak dilakukan pembayaran kepada pihak manapun, sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). ASDP kemudian menyetor dana sebesar Rp 6,8 M ke pengadilan di tahun 2018.

Secara hukum lanjut Wendy, pemilik sah dari lahan dermaga ferry Liang seluas 4,6 hektar (versi ASDP) adalah Abdul Samad Lessy. Dan hal ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara nomor 537 tahun 2020.

Sementara itu, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang ditemui wartawan mengatakan, uang terse­but bukan raib.

Saat perkara ini berproses saat diajukan gugatan oleh, Abdul Samad Lessy pada tahun 2017 atas lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang. Sebelum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sudah dilakukan pembayaran ke salah satu tergugat yakni, Saleh Lessy atas per­mohonan ganti rugi ke ASDP Ferry Indonesia.

Kalalo menjelaskan, lahan seluas 4,6 Hektar itu dibeli oleh PT ASDP Indonesia dengan nilai Rp. 6,8 miliar. Namun, saat tanah ini dibeli, sudah ada sertifikat lahan atas atas nama Saleh Lessy (tergugat) dan sudah didi­rikan bangunan, rumah dan pe­nginapan dan pohon kelapa. (S-49)