AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Malu­ku Tengah, Juli Isnur harus transparan soal kasus korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sari­putih, Kecamatan Seram Utara Ti­mur Kobi.

Penyidikan dugaan korupsi pro­yek pembangunan saluran Irigasi tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,94 miliar, terkesan jalan di tempat.

Perintah tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorongo Zega kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku,” Rabu (9/9).

Zega mengakui, belum mengeta­hui perkembangan kasus tersebut secara lengkap. Namun, dia akan me­minta Kajari Malteng untuk trans­paran mengenai perkembangan penyidikan.

“Saya belum begitu tahu. Tapi yang jelas, semua penyidikan kasus itu terbuka. Tidak ada proses yang ditutup-tutupi,” katanya .

Baca Juga: Kepastian Hukum Kasus Repo Saham Tergantung Hasil Audit

Dia berjanji, akan menanyakan alasan mengapa Isnur tidak transpa­ran kepada media dan alasan me­ngapa enggan diwawancarai.

Zega juga menanggapi soal empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sari­putih, Kecamatan Seram Utara Ti­mur Kobi, Kabupaten Malteng dibebas­kan dari tahanan oleh jaksa.

“Mungkin ada sesuatu yang tidak bisa dipenuhi makanya dibebaskan dari tahanan. atau memang sudah masa penangguhan penahanan. Kita akan tanyakan Kajari lagi ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek Irigasi Sariputih ini yaitu, kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ah­mad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Margaretha Emma Elsa Samson alias Megi Samson, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA), Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

Lima tersangka ini tidak ditahan, Kejari Malteng beralasanpara tersa­ng­ka proyek tahun 2016 sebesar Rp 1.949.000.000 itu bersikap kooperatif.

“Sebelumnya kita tahan. Namun karena sikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus ini, maka kami kabulkan penangguhan penahanan mereka,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (8/6).

Menurut Benito, jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para tersangka sudah sekitar Rp 900 juta. Karena bersikap kooperatif, penangguhan penahanan mereka dikabulkan.

“Uang negara yang telah dikembalikan telah mencapai 900 jutaan. Kami pahami benar upaya mereka yang sadar akan hukum untuk mengembalikan uang negara dari kegiatan peningkatan pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih,”  ujarnya, sembari me­-nambahkan, Kejari Malteng hanya menunggu audit BPKP untuk menuntaskan kasus ini. (Cr-1)