Mahasiswa Residivis Narkoba Divonis 5,5 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/9) memvonis terdakwa mahasiswa residivis narkoba, Fibri Bilga Rimpa alias Ebok (26) dengan pidana 5,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda 800 juta subsider lima bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun penjara.
Saat itu, JPU menggunakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 111 Jo pasal 144 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan.
Baca Juga: Terdakwa Bantah Cabuli Anak KandungnyaTerdakwa adalah residivis narkoba. Pada tahun 2017, terdakwa juga telah ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum empat tahun penjara denda Rp. 800 juta subsider sebulan. Sebelum disidangkan, pemuda Benteng Atas itu tertangkap pada Jumat 31 Januari 2020 di Kantor J&T Jalan Rijali No.19 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Penangkapan terdakwa berawal dari interogasi terhadap Arnold Pattalatu (berkas dakwaan terpisah). Arnold mengaku membeli barang tersebut dari terdakwa dan memberitahu lokasi terdakwa.
Polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui telah menjual ganja bebrapa kali kepada Arnold dengan harga per linting Rp. 100.000.
Terdakwa mendapat ganja tersebut dari temannya Risal dengan harga Rp. 6 juta. Dari nominal tersebut, dia mendapat tuga oamet besar ganja. Terdakwa lalu membuatnya dalam 60 paket kecil-kecil menggunakan plastic klem bening. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan