AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Ne­geri Ambon, Rabu (8/9) memvonis terdakwa mahasiswa residivis narkoba, Fibri Bilga Rimpa alias Ebok (26) dengan pidana 5,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan ter­dakwa membayar denda 800 juta subsider lima bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, ter­dakwa terbukti bersalah melaku­kan tindak pidana penyalah­gunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika. Vonis majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun penjara.

Saat itu, JPU menggunakan pa­sal 114 ayat (1) Undang-Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika, dan pasal 111 Jo pasal 144 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Christina Tetelepta didampi­ngi Lucky Rombot Kalalo dan Ham­zah Kailul itu, terdakwa didam­pingi penasehat hukumnya Penny Tupan.

Baca Juga: Polisi: Dugaan Penculikan Kader  HMI Masih Didalami

Terdakwa adalah residivis nar­koba. Pada tahun 2017, terdakwa juga telah ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum empat ta­hun penjara denda Rp. 800 juta sub­sider sebulan. Sebelum disidang­kan, pemuda Benteng Atas itu ter­tangkap pada Jumat 31 Januari 2020 di Kantor J&T Jalan Rijali No.19 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Penangkapan terdakwa berawal dari interogasi terhadap Arnold Pat­talatu (berkas dakwaan terpisah). Arnold mengaku membeli barang tersebut dari terdakwa dan memberitahu lokasi terdakwa.

Polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap terdak­wa. Saat diinterogasi, terdakwa me­ngakui telah menjual ganja beb­rapa kali kepada Arnold dengan harga per linting Rp. 100.000.

Terdakwa mendapat ganja ter­se­but dari temannya Risal dengan har­ga Rp. 6 juta.  Dari nominal ter­sebut, dia mendapat tuga oamet besar ganja. Terdakwa lalu membuatnya dalam 60 paket kecil-kecil menggu­nakan plastic klem bening. (Cr-1)