AMBON, Siwalimanews – Sungguh bejad perbuatan Erik Manuputty (40) warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala ini, tega menjadikan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun sebagai pemuas nafsu birahinya.

Parahnya lagi perbuatan sang ayah bejad ini telah dilakukan kepada darah dagingnya semenjak tahun 2016-2017 dengan mencabuli korban, kemudian ditahun 2018 hingga tahun 2020 anaknya dijadikan sebagai budak seks.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease , Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang , dalam rilisnya di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1) menjelaskan, perbuatan sang ayah bejad ini pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2016 dan terakhir kali dilakukannya pada bulan Juni 2020 di kediamanya di Desa Negeri Lama.

“Ditahun 2016 itu tersangka melakukakan pencabulan. Saat itu korban kelas 6 SD, dimana saat korban sedang tertidur di kamar sendirian kemudian tersangka masuk membaringkan badannya disamping korban lalu mencabulinya, korban tidak tahu harus berbuat apa dan hanya bisa diam saja, kejadian pencabulan terjadi terus menerus sampai korban duduk di bangku SMP kelas 2,” ungkap Kapolresta.

Tak puas melancarkan perbuatan cabulnya, ayah bejad yang sudah dirasuki nafsu birahi memberanikan diri untuk berbuat lebih, dan pada tahun 2018 ia kembali melancarkan aksinya dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut. Parahnya lagi perbuatan itu dilakukan saat istrinya sementara tertidur pulas.

Baca Juga: Jaksa Tunggu Inspektorat Hitung Kerugian ADD Negeri Lama

“Di tahun 2018 tepatnya bulan Maret, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban,  waktu itu istri tersangka sudah tidur lelap, namun tersangka tetap nekat menyutubuhi korban,” beber Kapolresta.

Tak tahan dengan perilaku sang ayah, korban kemudian menceritakan perbuatan bejad ayahnya itu ke Ibunya. Tak terima, ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polresta Ambon dan langsung tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (S-45)