AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejati Maluku Roroga Zega diminta menindak tegas eks Kacabjari Saparua Leonard Tuana­kotta. Dia tak bisa dilindungi.

Suap yang diterima dalam pena­nganan kasus korupsi aloksi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Porto, Kecamatan Saparua, Kabu­pa­ten Malteng tahun 2015-2017 sangat memalukan dan mencoreng institusi kejaksaan.

Leonard Tuanakotta dilaporkan oleh Pendeta Z.J Tetelepta ke Kejati Maluku menerima suap Rp 159 juta untuk mengamankan Raja Porto, Marthen Nanlohy.

“Pihak kejaksaan harus memberi sanksi tegas kepada jaksa yang me­nerima suap. Bila perlu dipecat,” tandas Praktisi Hukum Djidon Bat­mamolin, kepada Siwalima, Selasa (29/9).

Batmamolin mengatakan, perbua­tan Leonard telah mencoreng nama baik kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum.  “Ka­rena itu mencoreng nama baik insti­tusi,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekda Buru

Sebelumnya, Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Diba Wadjo, me­minta  pimpinan kejaksaan serius mengusut dugaan suap jaksa Leo­nard Tuanakotta.

“Pihak kejaksaan harus serius menyelidiki. Jangan ada laporan lalu iya-iya saja,” tandas Diba Wadjo, ke­pada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/8).

Wadjo mengatakan, seharusnya jaksa sungguh-sungguh menegakan hukum dalam kasus korupsi. Jangan masuk angin. Alhasil, kasusnya hanya heboh di awal, lalu menguap.

“Saya harap kasusnya tidak heboh diawal saja. Biasanya kan ada per­mainan, ada kerja sama seperti suap ini,” ujarnya.

Wadjo menambahkan, orang yang terlibat kasus suap harus diproses sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nelson Sianressy. Ia meminta pimpinan kejaksaan serius, jangan tebang pilih.

“Siapapun dia, apapun jabatannya, dia seorang pejabat harus diproses hukum, baik secara internal maupun dipidana,” katanya.

Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi adalah musuh negara. Sehingga, mereka harus ditindak.

Penegak hukum yang terlibat menerima suap, karena tergiur uang. Hal tersebut terjadi karena dia bukan penegak hukum yang baik. “Penegak hukum sebaiknya jangan terlibat,” ujar Sianressy.

Ia kembali menegaskan, jaksa Leonard Tuanakotta harus diproses secara internal dan dipidana. “Seperti kasus Jaksa Pinangki,” tandasnya.

Masih Ditelaah

Asisten Pengawasan Kejati Malu­ku,  Edwin Kalampangan mengaku, la­po­ran kasus dugaan suap eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakota masih ditelaah.

Leonard Tuanakotta dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta ke Kejati Maluku atas dugaan menerima suap ratusan juta rupiah saat mengusut korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun 2015-2017.

“Sementara kasusnya sedang ditelaah laporannya,” kata Edwin Kalampangan saat Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Senin, (28/9).

Edwin mengatakan, dalam laporan tersebut disebutkan uang suap itu sebanyak Rp. 159 juta, dan saat ini sementara ditelaah.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan tersebut. “Ya, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Dilaporkan

Seperti diberitakan, Leonard Tuana­kotta dilaporkan oleh Pendeta Z.J Te­te­lepta ke Kejati Maluku karena mene­rima suap ratusan juta rupiah saat me­ngusut kasus korupsi DD dan ADD Porto tahun anggaran 2015-2017.

Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.

Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.

Dugaan suap itu, dilaporkan Pen­deta Z.J Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.

Tembusan laporan itu disampaikan kepada KPK di Jakarta, Kejagung di Jakarta, Komisi III DPR di Jakarta, Komisi Kejaksaan di Jakarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.

Tetelepta meminta kejaksaan serius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hukum.

Tetelepta juga meminta kejaksaan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy.

Ia yakin uang sebesar Rp. 159 juta itu berasal dari DD milik masyarakat desa Porto.

Untuk diketahui, korupsi DD dan ADD Porto tahun 2015-2017 senilai Rp 2 miliar diusut Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.

Ia lalu menetapkan Raja Porto Mar­then Nanlohy, Sekretaris Negeri Porto Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya sebagai tersangka.

Namun Leonard hanya melim­pahkan berkas Latupeirissa dan Noya ke pengadilan. Hakim kemudian memvonis keduanya 1 tahun penjara.

Sementara berkas Marthen Nan­lohy ditahan oleh Leonard. Dia selalu beralasan, berkas Nanlohy masih dirampungkan. Hingga Leonard dimutasikan dari Saparua, berkas Nanlohy tak dilimpahkan pada dia sudah  ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2018.

Anehnya, pimpinan Kejati Maluku dan Kejari Ambon menutup mata ter­hadap kinerja buruk Leonard. (Cr-1)