Mantan Kadis PUPR SBB Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Thomas Wattimena divonis ringan yakni 2 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya.
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar 300 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Sementara terkait uang pengganti tidak dibebankan kepada Terdakwa.
Baca Juga: Periksa Raja, Tambang Galian C Ilegal Rohomoni DisitaPasalnya dalam pertimbangan hakim, terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.
Selain itu, kerugian keuangan yang ditimbulkan masuk dalam kategori sedang dan dampak rendah.
Diketahui putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari Tuntut Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Meski lebih ringan dari tuntutan, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis hakim.
Ungkap Peran
JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi Cs membeberkan peran Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Tahun Anggaran 2018 di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (18/9).
Tim JPU dalam dakwaannya mengatakan, pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858.000.000, kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai 27 Desember 2018. Pekerjaan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi.
Dikatakan, terdakwa Thomas Wattimena mengetahui pekerjaan Jalan Rumbatu Manusa belum selesai, namun menyetujui permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V.
Akhirnya saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai. Padahal baru 70,90 persen selesai.
Bahkan saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronald Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi.
“Bahwa terdakwa pada saat pengajuan permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V telah mengetahui secara sadar dan pasti bahwa pekerjaan belum mencapai 100%, namun terdakwa tetap memerintahkan saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara pengeluaran untuk melakukan proses pembayaran pekerjaan,” ujar JPU.
Selanjutnya, seluruh dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan Ronald Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100%) , yang secara faktual baru mencapai 70,90%.
Selain itu, terdakwa juga menyuruh saski Jorie Soukotta membuat berita acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke kas daerah.
Padahal dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.
“Yang keseluruhan dokumen keuangan untuk pencairan tersebut juga diketahui oleh saksi Jorie soukotta selaku PPK tanggal 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP2D, dimana saat itu terdakwa tidak melakukan pengujian kebenaran formil-materiil atas tagihan dimaksud, namun justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan untuk selanjutnya terdakwa menandatangani SPM padahal terdakwa mengetahui progres kemajuan pekerjaan belum mencapai 100%,” urai JPU.
Selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan maka, PT Bias Sinar Abadi mendapat pembayaran sebesar 95 persen.
Sehingga pada tanggal 27 Desember 2018 pencairan dana tahap ke V telah beralih/berpindah ke rekening 0353 02 002097 30 1 milik PT Bias Sinar Abadi senilai perubahan kontrak pada addendum menjadi Rp31.428.580.000.
Akhirnya saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan saksi Josephus Siahaya selaku direksi lapangan pada bulan Maret 2019 bersama tim telah melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan dan memperoleh fakta secara pasti bahwa, pekerjaan belum selesai 100 persen.
Pasalnya secara riil pada tanggal 26 Desember 2018 pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.
“Bahwa selain itu Kepala Desa Rambatu Daud.O. Tenine dan Kepala Desa Manusa Alexander Niak juga menyebutkan bahwa pengambilan material tanah urugan diambil dari tanah setempat, dan tidak mengambil dari daerah sumber galian sebagaimana persyaratan dalam dokumen kontrak dan/atau syarat khusus kontrak.
Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan oleh Ahli Willem Gaspersz, dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Ramba Desa Manusa, Kecamatan Inamosol telah ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rill volume yang terpasang di lapangan sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material, yang mana dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak, padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan,” paparnya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru telah melanggar Pasal 89 (4) Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Akibat perbuatan terdakwa dan para saksi merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7.124.184.346,05. (S-26)
Tinggalkan Balasan