AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa korupsi anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon tahun anggaran 2019.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Feliks R Wuisan selaku hakim ketua dalam sidang yang berlangsung, Jumat (11/2), ketiga terdakwa masing-masing mantan Kadis LHP Lucia Izaac dan Ricky Syauta serta Mauritsz Talabessy, terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP Kota Ambon yang merugikan negara lebih dari Rp 3 milliar.

Bertindak sebagai aktor utama, terdakwa Lucia Izaac yang adalah mantan Kadis LHP divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 4 bulan. Lucia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp439 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dikembalikan, diganti pidana badan 1,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Ricky M Syauta yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota divonis 2,6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, sementara terdakwa PPK Mauritsz Talabesy, divonis 3,6 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Pemkot Diminta Perketat Pintu Masuk

“Menyatakan bersalah, dan menjatuhkan hukuman masing masing terhadap terdakwa Lucia Izaac dengan hukuman penjara 5 tahun,denda Rp300 juta, subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp439 juta, terdakwa Ricky M Syauta 2,6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan terdakwa Mauritsz Talabesy dengan hukuman 3,6 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Lucia Izaac dengan hukuman 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan  kurungan dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp3,495 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Maurizs Tabalessy, dituntut  dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan terdakwa Ricky M Syauta, dituntut  penjara selama 3,6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. (S-10)