AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Aru Umar Ruly Lonjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor milik dinas tersebut tahun 2018.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengantongi cukup bukti yang memberatkan Lonjo selaku kuasa pengguna anggaran kala itu.

“Benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara yang dilakukan,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/5).

Selain Lonjo, Ditreskrimsus juga menetapkan tiga orang lainnya juga sebagai tersangka masing-masing berinisial BE, MP, dan RP. Mereka merupakan kaki tangan Lonjo yang menjabat sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia dalam kasus tersebut.

“Tersangka yang ditetapkan ada 4 orang,” ucap Ditreskrimsus.

Baca Juga: Residivis Narkoba Dihukum 5 Tahun Penjara

Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Aru dianggarkan sebesar Rp1.933.300.000 yang bersumber dari DAU tahun 2018. Hanya saja proyek ini tak kunjung diselesaikan hingga tahun 2023 ini. Proges pekerjaan yang terampung hanya sebesar 30 persen sebelum akhirnya mangkrak.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, sebesar Rp.1.555.083.634,” bebernya.(S-10)