AMBON, Siwalimanews – Ahmad Marasabessy terdakwa pemilik sabu-sabu atau narkotika golongan satu dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap residivis narkoba ini, dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/5) yang dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Marasabessy alias Mad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor; 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp800 juta, jika tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Martha Maitimu saat membacakan putusan majelis hakim.

Majelis hakim jug menyatakan barang bukti berupa 1 bong atau alat pengisap sabu yang dirakit dengan menggunakan botol bekas air mineral dirampas untuk dimusnahkan, serta 1 HP merk Vivo dirampas untuk negara dan membebankan kepada  terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Baca Juga: PT Millon Limbah Pastikan Aktif Kurangi Sampah Plastik

Sebelumnya terdakwa Ahmad Marasabessy Alias Mad pada, Rabu (25/1) sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di Pangkalan Ojek Ongkoliong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditangkap, sebab terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.(S-26)