Mantan Kadis DLHP Dituntut 6 Tahun & Uang Penganti Rp3 M
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izack dituntut Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana 6 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 milliar dengan ketentuan, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan disita, subsider 2 tahun 5 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Chrisman Sahetapy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1) dipimpin majelis hakim Rony Felix Waisan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengar tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SPBU Belakang Kota Ambon, Ricky Syahuta.
Baca Juga: Tewaskan Warga, Bripka Batuwael Terancam DipecatMenurut JPU, terdakwa sebagai Kadis DLHP Kota Ambon telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Muritsz Yani Tabelessy dan Ricky Marthi Syaut dengan melakukan pelanggaran hukum pengelolaan dana BBM, pada dinas tersebut tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan keputusan Walikota Ambon Nomor 397 Tahun 2018 tanggal 25 September 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB).
Terdakwa dalam kewenangannya melakukan kejahatan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kenderaan dinas atau operasional yang tidak sesuai dengan ASB, memerintahkan membuat daftar pembayaran BBM kenderaan dinas atau opersional dan bukti-bukti pertanggung jawaban yang tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan memerintahkan penggunaan anggaran bakan bakar kendaraan dinas atau operasional tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain, dari yang telah ditetapkan dalam DPA, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian.
Sementara terdakwa, Ricky Marhin Syauta selaku manager pada SPBU Belakang Kota dengan melawan hukum menyediakan bukti pembayaran BBM yang tidak benar, sehingga bertentangan dan pasal 121 ayat (1), 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah dan pasal 132 ayat (1), Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa tidak semua kendaraan roda 4 dan roda 2 loader mini dan speedboat sampah melakukan pengisian BBM pada SPBU Belakang Kota, dan tidak ada pembelian BBM di SPBU Belakang Kota dengan jumlah sebesar yang tercantum di dalam bukt-bukti pembayaran yang terdakwa tanda tangani dan terdakwa stempel menggunakan stempel SPBU Belakang Kota, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain bersama-sama dengan Terdakwa Lucia Izaac dan Marthin sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (S-10)
Tinggalkan Balasan