AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izack dituntut Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana 6 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 seba­gai­mana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, ter­dakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 milliar dengan ketentuan, jika tidak dikem­balikan maka harta benda akan disita, subsider 2 tahun 5 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Chrisman Sahe­tapy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1) dipimpin majelis hakim Rony Felix Waisan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemu­dian menunda sidang hi­ngga pekan depan, dengan agenda mendengar tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SPBU Belakang Kota Ambon, Ricky Syahuta.

Baca Juga: Reaktif Covid, 11 SMP di Ambon Ditutup

Menurut JPU, terdakwa sebagai Kadis DLHP Kota Ambon telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Muritsz Yani Tabe­lessy dan Ricky Marthi Syaut de­ngan melakukan pelanggaran hukum pengelolaan dana BBM, pada dinas tersebut tahun ang­garan 2019 tidak sesuai dengan keputusan Walikota Ambon Nomor 397 Tahun 2018 tanggal 25 September 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB).

Terdakwa dalam kewena­ngan­nya melakukan kejahatan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kenderaan dinas atau operasional yang tidak sesuai dengan ASB, memerintahkan membuat daftar pembayaran BBM kenderaan dinas atau opersional dan bukti-bukti pertanggung jawaban yang tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan memerintahkan penggunaan anggaran bakan bakar kendaraan dinas atau operasional tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain, dari yang telah ditetapkan dalam DPA, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Sementara terdakwa, Ricky Marhin Syauta selaku manager pada SPBU Belakang Kota dengan melawan hukum menyediakan bukti pembayaran BBM yang tidak benar, sehingga bertentangan dan pasal 121 ayat (1), 141 ayat (1) Pe­ra­turan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keua­ngan Daerah dan pasal 132 ayat (1), Peraturan Mendagri No­mor 13 Tahun 2006 tentang Pedo­man Pengelolaan Keuangan Daerah.

Padahal terdakwa mengetahui  bahwa tidak semua kendaraan roda 4 dan roda 2 loader mini dan speedboat sampah melakukan pengisian BBM pada SPBU Belakang Kota, dan tidak ada pembelian BBM di SPBU Belakang Kota dengan jumlah se­besar yang tercantum di dalam bukt-bukti pembayaran yang terdakwa tanda tangani dan terdakwa stempel menggunakan stempel SPBU Bela­kang Kota, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain bersama-sama dengan Terdak­wa Lucia Izaac dan Marthin sehingga merugikan keuangan negara atau pereko­nomian negara. (S-10)