AMBON, Siwalimanews – Akibat mandek di Kejari Buru, puluhan mahasiswa Batabual men­desak Kejati Maluku mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan pada 80 desa di Kabupaten Buru.

Kasus ini sudah ditangani hampir setahun ditangani Kejari Buru, na­mun tidak ada progress, karenanya Pergerakan Mahasiswa Batabual unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku meminta pihak Kejati mengusut kasus proyek lampu jalan tahun 2018-2019, Kamis (24/6).

“Kejati harus segera mendesak Kejari Buru agar jangan bermain-main dengan kasus lampu jalan, apalagi sampai didiamkan namun segera alihkan ke Kejati untuk ta­ngani kasus tersebut,” ungkap Koordinator Pergerakan Mahasiswa Batabual, Bahta Gibrih dalam orasinya.

Ia menilai, kinerja Kejari Buru tidak mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi disana. Bahkan menurutnya kinerja Kejari Buru salama ini hanya pencitraan semata.

“Kami datang dihadapan pimpi­nan Kejati Maluku yang kami nilai profesional sebagai lembaga hukum independen dan tidak berpihak kepada siapa-siapa, untuk segera ambil alih dan mengusut tuntas kasus ini,” pintanya.

Baca Juga: Bessy: Lahan PLTMG Namlea Tanah Adat Bukan Erpach

Ia mengungkapkan, orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini secara kasat mata sudah diketahui, tinggal bagaimana gerak Kejati dalam menyelesaikannya.

Selama beberapa menit berunjuk rasa, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menemui para pendemo.

Para mahasiswa ini kemudian menyampaikan pernyataan sikap dan menyerahkan secara tertulis dengan harapan dapat ditindak lanjuti.

Usai menerima pernyataan sikap, Kasi Penkum berjanji, akan menyam­paikan aspirasi para mahasiswa ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Pernyataan sikap saya terima, nanti akan saya sampaikan ke pim­pinan untuk bagaimana ditindak­lanjuti,” ucap Wahyudi.

Mendengar penyataan Kasi Pen­kum, mahasiswa Batabual ini mem­bubarkan diri dengan aman dan tertib

Dilakukan Secara Masif

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi mengaku, korupsi penga­daan lampu jalan tenaga surya  di Kabupaten Buru yang menggu­nakan Dana Desa tahun anggaran 2018 – 2019, dilakukan secara masif.

“Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa,” ungkap Kajari Buru Muhtadi saat melakukan ekspose perkara tersebut, Rabu (28/4).

Lantaran korupsi itu dilakukan secara masif, maka Kajari bertekad akan menangkap pelaku utama dalam kasus ini.

“Saya tidak mau memproses yang receh-receh. Kita harus memproses big fishnya. Siapa pelaku utamanya, master mainnya siapa itu yang kita gali,” ucap Kajari.

Walaupun demikian, Kajari belum menyebutkan berapa besar nilai kerugian dalam dugaan korupsi lampu jalan ini.

“Berapa harga lampu yang layak plus keuntungan bagi perusahaan? Kita akan meminta bantuan perhi­tungan dari ahli,” tandas Kajari.

Ada empat vendor yang terlibat pada pengadaan lampu jalan desa di Kabupaten Buru sebesar Rp 28 juta per buah.  Dua vendor diantaranya PT Tujuh Jaya dan PT Papua Citra Buana. Keempat vendor yang datang, modusnya sama.

Dari pemahalan harga lampu jalan tenaga Surya ini, para  penjabat kades yang desanya membeli 10 buah lampu jalan dijatah Rp 30 juta.

“Dari lampu yang dinikmati oleh oknum penjabat kades Rp 30 juta. Satu lampu Rp 3 juta, dengan dalih uang pemeliharaan, harusnya yang melakukan pemeliharaan adalah kontraktor,” ujar Kajari.

Kajari lebih jauh menjelaskan, uang Rp 30 juta adalah bentuk suap atau gratifikasi kepada para kades, karena mereka mau melakukan pengadaan lampu jalan tenaga surya. Kasus ini kini sedang didalami kejaksaan dan ada 15 kades yang sudah mengembalikan uang grativikasi.

Kajari optimis akan dapat menemukan master main dalam kasus mark up lampu jalan yang dilakukan secara masif ini.

Menjawab keraguan masyarakat kalau kasus ini tidak akan tersentuh orang yang menyuruh melakukan pengadaan, Kajari menepis keraguan itu dengan mengatakan kalau kasusnya sedang berproses dan masih jalan. (S-45/S-31)