BULA, Siwalimanews – Diduga proses pemilihan Kepala Desa Dreamlen Hils, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) penuh dengan kecurangan.

Pasalnya, terdapat warga yang melakukan pencoblosan menggunakan undangan orang lain.

Bukan itu saja, ada warga yang melakukan pencoblosan di desa tersebut bukan merupakan warga Kecamatan Bula Barat, melainkan warga Kecamatan Bula.

Hasim Takaba, salah satu saksi Pilkades kepada Siwalima melalui telepon seluler , Minggu (27/11) menduga, terjadi kecurangan pada saat Pilkades Dreamlen Hils.

Kecurangan itu meliputi mereka yang bukan berdomisili di desa tersebut melakukan pencoblosan

Baca Juga: Sarasehan Nasional Istri Walikota se-Indonesia di Apeksi

” Banyak warga Bula yang datang coblos di Desa Dreamlen Hils, Kecamatan Bula Barat. mereka ini bukan merupakan warga setempat,” Ungkapnya.

Olehnya itu, kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu demi memperoleh kemenangan ini diharapkan kepada Pemda SBT terkhusus, Dinas Pemdes untuk segera melakukan pemilihan ulang karena sudah tidak sah.

“Saya sebagai saksi di dalam TPS berharap kepada Pemda untuk segera lakukan pemilihan ulang,”  katanya.

Desakan untuk melakukan pemilihan ulang ini disusul dengan penandatanganan penolakan hasil pemilihan. Pasalnya menurut mereka bahwa pemilihan yang dakukan di Desa Dreamlen Hils sudah tidak sah dan menabrak aturan.

” Warga setempat sudah melakukan penandatangan penolakan hasil pilkades untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah kabupaten SBT,” Ungkapnya.

Untuk diketahui, jumlah DPT di Desa Dreamlen Hils sebanyak 500 lebih, surat suara rusak sebanyak 7 dan surat suara tidak terpakai berjumlah 71.

Sementara untuk perolehan suara, kandidat nomor urut 1 atas nama Mariyati Boim memperoleh 91 suara, kandidat nomor urut 2 atas nama Agus Suntoso memperoleh 57 Suara, Kandidat nomor urut tiga atas nama Sumardin Ardiansyah memperoleh 132 suara , dan kandidat nomor urut 4 atas nama Arifin Louw memperoleh 168 Suara.(S-19)