AMBON, Siwalimanews – Uskup Diosis Amboina, Mgr P.C Man­dagi, MSC mengatakan, jika diizinkan pemerintah, misa akan dilakukan di gereja. Pernyataan Man­dagi itu menyikapi lang­kah Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan membuka kembali fungsi rumah ibadah.

Sikapi langkah Menag itu, Man­dagi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07.004/KA-PCM/SE/V/2020 tentang pelaksanaan misa/periba­datan, kegiatan rohani dan parokial dalam lingkup keuskupan Amboina selama masa Covid-19.

“Jadi, mempertimbangkan kerin­duan umat untuk beribadat di gereja dan tempat ibadah lainnya seperti yang disampaikan oleh Menag, maka selaku Uskup kami mengambil beberapa kebijakan pastoral yang hendaknya ditindaklanjuti semua kaum hirarki, biarawan-biarawati dan umat Katolik di seluruh wilayah Keuskupan Amboina,yang meliputi Maluku dan Maluku Utara,” ungkap Mandagi dalam rilisnya kepada Siwalima Rabu (3/6).

Dalam rilis tersebut Uskup me­nyampaikan empat poin kepada kaum hirarki, biarawan-biarawati  dan seluruh Keuskupan Amboina untuk dipatuhi dan dilaksanakan yakni pertama, bila diperbolehkan oleh pemerintah setempat, maka diizinkan pelaksanaan misa ibadat dan ke­giatan rohani/parokial lain­nya seperti sebelum pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan secara seksama  dan ketat semua peraturan kebijakan dan tata cara kegiatan bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menghindari dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kedua, dapat melaksanakan ke­gia­tan bersama termasuk didalam­nya misa dan peribadatan di dalam gereja maka hendaknya ditaati pro­sedur, aturan dam syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerin­tah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Gegana  Musnahkan Proyektil Pesawat Tempur

Ketiga, izin baru berlaku terhitung sejak 7 Juni 2020 dengan maksud agar mulai 2 Juni 2020, setiap paroki atau lembaga yang hendak menga­dakan kegiatan bersama  termasuk di dalamnya kegiatan peribadatan, perlu mempersiapkan hal-hal yang diisyaratkan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam persoalan perizinan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam poin satu diatas.

Keempat, hal-hal praktis dan tata cara dalam pelayanan sakramen-sakramen, sakramentalia dan tinda­kan ibadat lainnya dalam gereja sejak tanggal 7 Juni 2020.

Selain poin-point tersebut, Man­dagi juga menyampaikan peraturan dan tata cara pelayanann sakramen, sakramentalia dan kegiatan rohani-parokial selama masa Covid-19 di Keuskupan Amboina.

Pertama, pihak pelaksana harus berkonsultasi dengan pemerintah setempat tentang aturan kebijakan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kumpul bersama termasuk peribadatan dengan merujuk kepada konsep yang diberikan oleh Kemenag RI tentang “revitalisasi fungsi rumah ibadat pada tatananan kehidupan baru” sebagai wujud dari penerapan kebijakan pada era “New Normal” sehingga untuk melaksanakan seluruh kegiatan peribadatan di tempat ibadah harus melalui jalur untuk meminta rekomendasi dari kepala desa, mendapatkan izin dari camat setelah berkonsultasi dengan bupati dan gubernur setempat.

Kedua, perlengakapan yang ha­rus disiapkan oleh setiap gereja dan gedung atau ruang pertemuan ber­sama yang digunakan untuk kegia­tan bersama hendaknya berkon­sultasi  dengan pemerintah setempat untuk melakukan penyemprotan pada gedung gereja atau tempat pertemuan yang hendak digunakan sehari atau beberapa jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Disetiap pintu masuk gedung gereja tempat pertemuan atau rua­ngan hendaknya disipakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir (sejauh memungkinkan).

Hand zanitizer hendaknya juga disiapkan disetaip pintu untuk digunakan bersama. Dan diwajibkan bagi semua umat yang mengikuit kegiatan bersama termasuk misa dan kegiatan peribadatan/rohani dan parokial lainnya menggunakan masker dan hanya dibuka disaat penting dan yang dituntut misalnya saat menyambut komuni kudus, membaca kitab suci oleh para lektor dan  sewaktu bernyanyi/koor.

Harus ada batasan jarak, hendak­nya diberlakukan dengan memberi tanda batas dan sesaat ketika umat menyambut komuni harus tetap berjalan dalam jarak yang diwajib­kan.

Sementara itu, untuk para imam dalam pelayanan misa hendak memperhatikan jumlah misa dalam artian misa dilakukan beberapa kali dalam satu gereja demi menghindari kehadiran banyak umat dalam satu perayaan.

Untuk jadwal pelayanan misa diatur dengan baik pada semua stasi dalam paroki sehingga tidak menim­bulkan kecemburuan antar stasi dalam paroki. Sedangkan untuk salam damai boleh dilakukan dengan cara membungkuk dan memberi hormat saja tanpa harus berjabat tangan dan untuk pembagian komu­ni hendaknya para imam meng­gunakan masker dan sarung tangan.

“Jadi itu surat edaran akan diber­lakukan pada 7 Juni 2020 ,tetapi harus disetujui oleh pemerintah daerah. Untuk misa yang akan diberlakukan harus ada persetujuan dari Pemerintah Kota Ambon, tetapi tetap menjalin protab kesehatan yang telah disampaikan oleh Peme­rintah,” ungkap Mnadagi.

Mnadagi menegaskan, pihaknya mengeluarkan surat edaran

“Kalau pada Kabupaten Maluku Tenggara persetujuan ada pada pe­merintah di sana yakni Kei masing- masing pada pemerintah setempat sehingga jika Pemerintah Kota me­ngizinkan izin secara resmi maka tanggal 7 Juni misa sudah bisa dija­lankan tetapi juga memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.(Mg-5)