AMBON, Siwalimanews – Lantaran tidak terima dengan keputusan mogok kerja, maka manajemen RSUD Haulussy justru meminta BPJS kesehatan membatasi jam praktek dokter spesialis melalui aplikasi HFIS.

Parahnya lagi, manajemen RSUD Haulussy dibawah komando Direktur,Nazaruddin menyurati langsung BPJS Cabang Ambon, perihal meminta BPJS menegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Dalam surat tersebut, manajemen RSUD Haulussy meminta BPJS untuk mengatur seluruh dokter spesialis ASN wajib bekerja sejak pukul 08.00 hingga 16.30. Konsekuensi dari surat tersebut, maka dokter spesialis wajib berada di RSUD selama jam kantor, artinya tidak boleh berpraktek di rumah sakit lain di Kota Ambon.

HFIS atau Health Facilities Information System yang merupakan aplikasi berbasis situs dengan tujuan monitoring dan pelaporan data profiling faskes yang digunakan BPJS untuk mengontrol dokter di faskes yang bekerjasama.

Sikap arogansi yang ditunjukkan manajemen RSUD Haulussy tersebut mengakibatkan puluhan dokter spesialis mengadu ke DPRD, karena merasa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ardy: Jaksa Punya Bukti Kuat Jerat Mantan KPN Abubu

Dihadapan Pimpinan dan anggota Komisi IV, para dokter spesialis mengeluhkan kelakuan direktur yang dinilai sebagai tindakan membungkam dokter spesialis.

Ahli Radiologi dokter Wini menjelaskan, persoalan jasa perda bukan baru diminta bulan Agustus kemarin, tetapi telah diminta sebelum lebaran, bahkan dokter spesialis radiologi saat itu menutup pelayanan, maka dijanjikan akan dibayarkan.

Namun, janji direktur tersebut tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini, artinya aksi mogok kerja yang dilakukan bukan tanpa sebab, tetapi terlalu sering diberi harapan palsu oleh direktur.

“Kita sudah cukup sabar, jadi proses ini bukan bicara dua minggu, kan sudah dari sebelum lebaran. Kemudian yang kita ketemu terakhir dengan Sekda dan Inspektorat di Haulussy keluar penyataan dari ketua tim jasa bahwa ditambah waktu 2 minggu untuk membayar jasa Perda 2021 dan saat pertemuan itu sudah ada yang ngomong, kalau SMS banking tidak bunyi kita mogok,” jelas Wini.

Menurutnya, sebagai dokter spesialis dirinya kecewa dengan sikap direktur yang menyurati BPJS agar menutup HFIS, padahal Maluku masih membutuhkan dokter spesialis.

“Kami kecewa kalau pak direktur mengatakan memperlakukan kita seperti sejawat, tetapi teman sejawat mana yang membuat surat ke BPJS dalam rangka menutup HFIS kami, sedangkan kita semua tahu dokter spesialis di Maluku masih kurang,” kesalnya.

Dokter Enselin Nikijuluw juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Direktur RSUD yang mengirim surat ke BPJS agar menutup HFIS dokter spesialis.

Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN yang digalang manajemen agar ASN harus bekerja dari 08.00 sampai 16.30, sangat tidak masuk akal.

“Kami dokter spesialis terutama yang pegang pisau dan dokter anastesi tidak mengenal jam itu, ada operasi yang dilakukan di luar jam itu, bahkan Sabtu dan Minggu tetap kita bekerja,” kesalnya.

Menurutnya, keputusan direktur dengan menyurati BPJS kesehatan tidak tepat, sebab Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja secara tegas mengatur tentang fleksibilitas waktu kerja.

“PP itu menjelaskan mengenai fleksibilitas waktu kerja untuk ASN yang melayani langsung masyarakat seperti dokter spesialis. Kami kecewa sebagai pemimpin kami yang bekerja langsung menangani masyarakat tapi tidak tahu ada pengecualian,” tutupnya.

Merespon hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengingatkan BPJS Kesehatan Cabang Ambon agar tidak boleh menutup HFIS dokter spesialis.

Rovik menegaskan, pihak BPJS sengaja ditarik masuk dalam persoalan RSUD Haulussy, padahal keputusan menyurati BPJS merupakan tindakan keliru dari manajemen RSUD.

“Saya ingatkan jangan coba-coba menindaklanjuti surat itu, dokter spesialis itu bebas memilih dimana mereka harus berpraktek, sebab mereka punya SIP, jadi jangan coba-coba, biarkan saja dokter spesialis melayani masyarakat Maluku dimana saja,” tegas Rovik.(S-20)