Sejak tahun 1999, Kementerian Pendidikan Na­sional memperkenalkan konsep manajemen berbasis sekolah yang harus diimplementasikan pada semua satuan pendidikan di Indonesia. Manajemen Berbasis Sekolah pada prinsipnya memberikan ruang besar bagi sekolah untuk melakukan Langkah-langkah strategis dalam pengembangan sekolah. Sekolah melakukan analisis potensi dan tantangan pengembangan selan­jut­nya melakukan siklus: perencanaan pengembangan sekolah secara partisipatif dengan melibatkan stakeholder pendidikan – implementasi program operasional dan pengembangan sekolah sesuai dengan yang di­rencanakan – monitoring dan evaluasi – pelaporan seba­gai bentuk akuntabilitas.

Dalam implementasinya selama beberapa tahun MBS mengalami hambatan serius terkait dengan pembiayaan pendidikan. Tidak semua daerah, mampu menyediakan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA), juga tidak semua orang tua, dapat memberikan dukungan pembiayaan pendidikan. Pada Juli 2005, Departemen Pendidikan Nasional meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan adanya BOS, diharapkan implementasi manajemen berbasis sekolah dapat berlangsung lebih baik dan berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan sekolah secara ber­kelanjutan.

Pada sekolah-sekolah negeri di Provinsi Maluku pelaksanaan MBS dengan dukungan dana BOS dapat berlangsung dengan baik, meskipun belum optimal sebagaimana diharapkan. Tetapi pada sekolah-sekolah swasta seringkali ditemukan adanya masalah, terutama bila Pengurus Yayasan tidak memahami dengan baik perannya. Tulisan ini khusus membahas kasus terpa­sungnya MBS pada persekolahan Kristen Kalam Kudus Ambon karena pengurus Yayasan yang tidak memahami secara baik perannya.

Mengapa Persekolahan Kristen Kalam Kudus Ambon

Sekolah Kristen Kalam Kudus Ambon, terutama SD dan SMP merupakan sekolah terbaik di Provinsi Maluku. Kebijakan pengurus Yayasan selama ini (s.d awal tahun 2021), memberikan ruang yang besar bagi sekolah untuk berkreasi melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan sekolah sesuai prinsip-prinsip mana­jemen berbasis sekolah (MBS) atau manajemen pening­katan mutu berbasis sekolah (MPMBS). Dampaknya, SD dan SMP Kristen Kalam Kudus setiap tahun selalu me­raih prestasi dalam bidang akademik dan nonaka­demik. Pada tahun 2021 lalu atas kerja keras kepala sekolah, para pendidik dan tenaga kependidikan, SMP Kristen Kalam Kudus Ambon ditetapkan sebagai salah satu Sekolah Penggerak di kota Ambon. Selain itu, SD dan SMP Kristen Kalam Kudus Ambon ditetapkan sebagai sekolah penerima Sertifikat ISO 9001:2015 dan 21001:2018.

Baca Juga: Inspirasi Damai Aceh ke Ukraina

Ini merupakan prestasi yang membanggakan karena hanya ada dua SMP di Kota Ambon yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak. Bahkan SMP Kristen Kalam Kudus Ambon menjadi satu-satunya SMP di lingku­ngan Yayasan Kristen Kalam Kudus Ambon yang dite­tapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 tentang Pe­netapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Sayangnya, sejak 2021 lalu Pengurus Yayasan mengangkat Direktur Pelaksana yang arogan dan membuat banyak kebijakan yang memasung imple­mentasi MBS yang selama ini berkembang baik pada persekolahan Kristen Kalam Kudus Ambon. Dapat diprediksi bahwa jika tidak segera diatasi, mutu SD dan SMP akan segera terpuruk. Arogansi atau lebih tepat dise­but KEBODOHAN pengurus Yayasan ini telah mulai terlihat dampaknya. Status Sekolah Penggerak yang disandang SMP Kristen Kalam Kudus Ambon dicabut dan dana BOS Kinerja yang diperoleh SMP Kristen Kalam Kudus Ambon dibekukan oleh Ke­menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekno­logi. Ini sekaligus memberikan justifikasi bahwa pe­ngurus Yayasan Kristen Kalam Kudus Ambon tidak mendukung program besar dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  Pengurus Yayasan Kristen Kalam Kudus Ambon tidak hanya merugikan Persekolahan Kristen Kalam Kudus Ambon, tetapi juga merugikan Pemerintah Kota Ambon – karena akan mempengaruhi penilaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terhadap Pemerintah Kota Ambon.

Sangat mungkin kesempatan-kesempatan pengem­bangan bagi satuan pendidikan di lingkungan Perse­kolahan Kristen Kalam Kudus Ambon akan dibatasi, karena Pengurus Yayasan telah secara sengaja mela­nggar ketentuan Sekolah Penggerak dan menghambat program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebodohan Pengurus Yayasan Kalam Kudus Ambon tersebut sangat mungkin juga akan berdampak pada Sertifikat ISO. Sangat mungkin Sertifikat ISO 9001:2015 dan 21001:2018 bagi SD dan SMP Kristen Kalam Kudus Ambon juga akan di­evaluasi. Sertifikat ISO 9001 merupakan Standar Bertaraf Internasional di bidang system manajemen mutu. Intervensi pengurus Yayasan (di luar fungsinya) dalam aspek teknis pengelolaan pendidikan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip manajemen mutu di bidang pendidikan.

Intervensi Yayasan dalam Manajemen Akademik

Dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan swasta, terdapat pembagian peran yang jelas antara pengurus Yayasan dengan Kepala Sekolah. Pengurus Yayasan memiliki peran antara lain (1) meru­muskan kebijakan, standar, dan tata nilai, (2) menye­diakan sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan, (3) menyediakan sarana prasarana dan biaya pe­ngembangan, (4) melakukan pengawasan, dan (5) evaluasi. Sedangkan kepala sekolah berperan dalam memimpin operasional pendidikan dan pengembangan sekolah, termasuk mengelola 8 komponen standar nasional pendidikan.

Peran ini rupanya tidak dipahami dengan baik oleh pengurus Yayasan Kalam Kudus saat ini. Sejak per­tengahan tahun 2021 lalu, pengurus Yayasan bahkan melakukan intervensi sampai pada hal-hal teknis penyelenggaraan pendidikan. Banyak program sekolah yang telah dirancang dan telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Sekolah(RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak luput dari in­tervensi Yayasan.

Lebih parahnya, biasanya setiap akhir tahun ajaran, kepala sekolah menetapkan pembagian tugas mengajar kepada setiap guru, menyelenggarakan workshop penyusunan kurikulum operasional dan workshop penyusunan perangkat pembelajaran untuk persiapan pembelajaran pada tahun ajaran berikutnya. Anehnya, pengurus Yayasan (baca: Direktur Pelaksana) mela­rang kepala sekolah (TK, SD, SMP, dan SMA) untuk melakukan hal tersebut. Sampai memasuki awal tahun ajaran baru (2022/2023), pengurus Yayasan mengambil peran Kepala Sekolah untuk menunjuk wali-wali kelas dan kepala urusan. Tindakan arogansi Yayasan yang bertentangan dengan aturan pengelolaan pendidikan dan MBS ini jelas berpengaruh dan merugikan bagi semua satuan pendidikan di lingkungan Persekolahan Kalam Kudus Ambon.

Dampaknya antara lain: Pertama, pihak sekolah jelas tidak memiliki kurikulum operasional tahun ajaran 2022/2023, karena pelarangan aktivitas oleh pihak pengurus Yayasan tersebut. Kedua, penunjukkan wali kelas secara sepihak oleh pengurus Yayasan melampaui batas ke­wenangan pengurus Yayasan, dan dapat menciptakan disharmonisasi di lingkungan sekolah. Ketiga, pembagian tugas mengajar yang baru dilakukan di awal tahun ajaran, jelas berdampak pada kualitas pem­belajaran. Para guru di awal semester jelas mengajar tanpa persiapan yang baik, karena waktu yang tersedia untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran yang sangat singkat, dan bertabrakan pula dengan masa persiapan siswa baru.

Intervensi dalam Pengelolaan BOS

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan oleh tim BOS yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Sesuai ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis), penggunaan dana BOS Reguler harus mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain termasuk Yayasan, apalagi untuk membiayai kegiatan yang dilarang oleh Juknis BOS.

Ternyata Yayasan Kalam Kudus melakukan intervensi dan pemaksaan kepada kepala sekolah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS, bahkan yang dilarang oleh Juknis BOS. Terdapat beberapa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Direktur Pelaksana Yayasan Kristen Kalam Kudus Ambon terkait penggunaan dana BOS, antara lain:

  1. Sesuai pasal 20 Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, pengelolaan dana BOS dilakukan oleh Tim BOS yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Ternyata terdapat beberapa kegiatan yang langsung dikerjakan oleh Direktur Pelaksana Yayasan, yang tidak terdapat dalam RKAS. Setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan, Kepala Sekolah dan Tim BOS dipaksa untuk menggantikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Direktur Pelaksana.
  2. Terdapat beberapa kegiatan yang direncanakan dalam RKAS, dalam pelaksanaannya Direktur Pelaksana memaksa Tim BOS untuk melaksanakan sesuai dengan keinginanya. Hal ini berdampak pada membengkaknya anggaran dan adanya kegiatan lain yang telah direncanakan pada RKS yang harus dibatalkan atau dikurangi volumenya.
  3. Terdapat beberapa kegiatan yang diprogramkan oleh pengurus Yayasan yang seharusnya dibiayai dengan dana SPP yang dikelola oleh Yayasan, tetapi pembiayaannya dipaksakan menggunakan dana BOS.
  4. Menurut pasal 21 ayat (1) butir f Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, dana BOS dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, dan butir (i), dana BOS dilarang digunakan untuk memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat.

Direktur Pelaksana Yayasan secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal ini. Tanpa berkoordinasi dengan pihak sekolah dan/atau tim BOS sekolah, pada tahun anggaran 2021 lalu, Direktur Pelaksana Yayasan melakukan renovasi terhadap toilet sekolah. Setelah renovasi selesai, Direktur Pelaksana Yayasan memaksa Kepala SD dan SMP Kalam Kudus Ambon untuk mengeluarkan dana BOS sebesar Rp 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk mengganti biaya renovasi toilet tersebut. Berkaitan dengan butir ini terdapat beberapa penyimpangan serius yang dilakukan secara sengaja oleh Direktur Pelaksana Yayasan Kristen Kalam Kudus, yakni:

  1. telah secara sengaja di luar kewenangannya mengatur penggunaan dana BOS dan bertindak sebagai orang yang membelanjakan dana BOS.
  2. melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 ayat (1) butir f dan I Permendiknas Nomor 06 tahun 2021.
  3. Toilet yang direnovasi tersebut masih dalam kondisi sangat baik dan sangat layak, karena baru selesai direnovasi menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kota Ambon pada tahun 2019.

Intervensi dan penyimpangan yang dilakukan Direktur pelaksana ini sangat merugikan sekolah. Selain bertentangan dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS, proporsi anggaran BOS yang digunakan juga relative besar untuk kepentingan yang tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan.  Kondisi ini perlu segera ditangani secara serius oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan Kota Ambon.

Penutup

Dari kajian terhadap pengelolaan pendidikan pada persekolahan Kristen Kalam Kudus Ambon, sampai dengan awal 2021, penulis menyimpulkan bahwa komitmen pengurus Yayasan (pengurus lama) terhadap penyelenggaraan pendidikan bermutu sangat tinggi. Semua kebutuhan pengembangan sarana prasarana menjadi tanggungjawab Yayasan dengan menggunakan dana SPP, sedangkan untuk operasional dan pengembangan mutu digunakan dana BOS yang dikelola tim BOS. Itulah sebabnya, kegiatan pengembangan kompetensi guru, kegiatan pembelajaran, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung secara optimal dan berdampak pada mutu sekolah yang relative tinggi.

Hadirnya Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus sejak 2021 telah membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan semangat MBS. Arogansi dan intervensi yang besar terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana BOS akan berdampak pada direduksinya program atau kegiatan yang memberikan dampak langsung pada mutu sekolah. Jika tidak segera diatasi, tinggal menghitung waktu untuk menyaksikan terpuruknya mutu pendidikan pada persekolahan Kristen Kalam Kudus Ambon. Oleh: Tanwey Gerson Ratumanann (Pusat Penelitian Pendidikan dan Pengembangan Institusional Universitas Pattimura Ambon)