AMBON, Siwalimanews – Perjuangan Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku untuk mendapatkan pengakuan sebagai daerah Lumbung Ikan Nasional, terancam tidak lagi diperoleh.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Saodah Tethool yang dikonfirmasi Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (14/1) mengakui, kalau informasi itu juga telah diperoleh Komisi II, sehingga pihaknya sangat menyayangkan sikap tidak konsistennya pemerintah pusat yang akan memindahkan LIN dari Maluku kedaerah lain.

“Jadi kita sangat menyayangkan sikap pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang saya terima dari Kadis Keluatan dan Perikanan, bahwa pemerintah pusat kelihatannya akan memindahkan LIN kedaerah lain,” ungkap Tethool.

Tethool menyayangkan sikap pemerintah pusat yang membohongi masyarakat Maluku dengan kebijakan LIN, sebab jika pemerintah pusat konsisten, maka LIN harus tetap berada di Maluku, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah ini.

“Bukan alasan pembebasan lahan yang tidak dilakukan oleh pemda, tetapi ada hal-hal yang diminta pemda yang tidak disetujui oleh pemerintah pusat,” ungkap Tethool.

Baca Juga: Pemkot Diminta Siapkan Lapak bagi Pedagang Kecil

Salah satu bentuk inkonsistensi pemerintah pusat kata Tethool, dapat dilihat dari ketidakjelasan pempus, terkait dengan regulasi, dimana sejak awal keinginan Pemda Maluku agar LIN harus dengan keputusan presiden, namun pada akhirnya diputuskan dengan keputusan Menko Maritim dan Investasi.

Selain itu, pempus tidak lagi merealisasikan LIN, tetapi hanya dalam bentuk kegiatan-kegiatan, sedangkan kebijakan LIN tidak diberikan pempus, sehingga pengalihan yang dilakukan sudah tidak lagi sesuai dengan perencanaan awal.

Terhadap hal ini, pihaknya tidak bisa menyalahkan pemda, namun harus menjadi tanggung jawab DPRD P untuk memperjuangkan persoalan ini.

“Saya sedang berkoordinasi dengan teman-teman untuk minta rapat bersama agar menjadi perhatian, sehingga penyampaian ke pempus akan fokus pada LIN, karena kita lihat ini semakin redup dan sirnah,” cetusnya. (S-50)