Maluku Tengah Bakal Miliki Perda Miras
MASOHI, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam waktu dekat akan mengusulkan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.
Ranperda ini tengah disiapkan, dimana targetnya dua sampai dengan tiga bulan kedepan payung hukum untuk meminimalisir peredaran miras di tengah masyarakat itu siap untuk diusulkan ke DPRD agar ditetapkan menjadi perda.
Kepada wartawan di ruang kerjannya, Jumat (5/1), Kabag Hukum Setda Malteng Hendrik Tanate membenarkan hal itu, bahkan Tanate menjelaskan, instruksi untuk merampungkan draf ranperda ini oleh bupati memang telah disiapkan.
“Iya benar, oleh pak penjabat bupati ranperda itu telah kita siapkan. Saat ini, drafnya telah rampung, namun karena masih terdapat beberapa kajian, sehingga dibutuhkan telaah lebih lanjut, sehingga masih belum benar-benar sempurna,” jelas Tanate.
Menurutnya, landasan pijak yang menjadi salah satu alasan untuk diterbitkannya payung hukum tentang minuman keras, terutama miras tradisional sopi itu, salah satunya adalah untuk meminimalisir konflik di tengah masyarakat.
Baca Juga: DPRD Desak Pembentukan UPTD Pasar Mardika BaruMeski belum mengungkap secara gamblang draf ranperda itu mengandung berapa banyak pasal, namun ia memastikan Ranperda tentang Peredaran dan Pengawasan Miras itu tidak ditujukan untuk mematikan sumber pendapatan ekonomi masyarakat, namun lebih untuk mengatur dengan tujuan agar mudah diawasi.
“Perda ini bukan untuk memangkas atau “membunuh” ekonomi masyarakat terutama para produsen miras tradisional, namun lebih ke bagaimana pemerintah mengatur dan mengawasinya, tentu ada kewajiban dan ada pula larangan-larangan dan sanksi yang nantinya termuat di dalam payung hukum itu,” ujar Tanate.
Ia mengaku, pengertian pemerintah mengatur peredaran miras itu soal masalah administrasi maupun masalah sanksi.
“Jadi yang diatur itu batasan produksi, siapa saja yang bisa memproduksi, aturan apa yang harus dipatuhi dalam produksi, hingga pembatasan pasar atau distribusi. Jadi kedepan, tidak semua orang dapat jual sopi, jadi dengan perda ini nantinya kita akan mudah mengawasi dan mengatur batasan produksinya,” ucap Tanate.
Tanate menambahkan, sebelum ranperda ini ditetapkan menjadi perda dan resmi diberlakukan lanjut Tanate, semua tahapan akan dilakukan, termasuk akan dilakukan uji publik.(S-17)
Tinggalkan Balasan