AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku yang menetapkan David Katayane sebagai tersangka.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (10/8) menjelaskan, sejak awal DPRD tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan Katayane, apalagi dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas P3A.

Bahkan, secara kelembagaan DPRD Maluku telah menyatakan sikap resminya kepada Polda Maluku, dimana kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Katayane harus diusut hingga tuntas.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sebagai wakil rakyat kita memberikan apresiasi kepada Polda Maluku karena tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, apalagi menyangkut dugaan pelecehan seksual,” ujar Tasane.

Menurut Tasane, penetapan Katayane sebagai tersangka oleh polisi, tentunya telah sesuai dengan hukum acara pidana, artinya penyidik telah mengantongi dua alat bukti ditambah keyakinan bahwa, tersangkalah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Munaswir Ingatkan Pemprov Konsisten Tuntaskan Hak Nakes

Penetapan Katayane sebagai tersangka harus menjadi pembelajaran bagi siapapun, termasuk para pejabat agar tidak menggunakan kedudukannya untuk mengkebiri atau melecehkan harkat dan martabat perempuan.

Terhadap penetapan tersangka ini, Tasane pun meminta Sekda Maluku Sadli Ie untuk memberikan kepastian terkait status Katayane, sebab sampai saat ini belum ada sikap resmi dari pemprov terjadi jabatan yang disandang Katayane.

“Yang kita dengar kan pak David ini sudah mengundurkan diri, tetapi pernyataan resmi dari sekda kan belum ada, makanya harus disampaikan kepada publik terkait kedudukan pak David ini agar masyarakat paham,” tegasnya.

Politisi Golkar Maluku ini pun berharap, Katayane dapat diadili dan dihukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini, termasuk dibebaskan tugaskan dari jabatannya sebagai ASN.(S-20)