AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku, Syuryadin Sabirin memastikan akan menjadikan Maluku sebagai surga bagi para investor dengan diterbitkannya UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Secara garis besar, aturan tersebut mendorong proses perizinan yang lebih mudah, transparan, terintegrasi, murah, cepat, dan legal, artinya adanya UU Cipta Kerja dan turunannya, mendorong Maluku untuk harus bersaing dengan 33 provinsi lain di Indonesia.

“Salah satu yang harus kita dorong kedepan, yakni membuat sebuah kebijakan insentif buat para investor, itulah yang harus kita kejar kedepannya,” ungkap Sabirin kepada Siwalimanews, di ruang kerjannya, Rabu (1/12).

Guna menjadikan Maluku sebagai surga para investor, maka akan ada berbagai kebijakan insentif yang akan diambil, seperti 700 hektar lahan untuk industri pengolahan ikan di kawasan new port agar ketika investor menyewah lahan diberikan insentif kepada para investor, artinya lahan yang disediakan free untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.

salah satu kendala kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Maluku, dikarenakan infrastruktur di pulau Jawa lengkap seperti akses transportasi, baik darat, laut, maupun udara, termasuk tenaga kerja yang murah, pengurusan ijin lokasi tanah yang tidak berbelit-belit, serta dekat dengan sentra-sentra produksi, sedangkan keberadaan Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan, sehingga membutuhkan tambahan biaya produksi.

Baca Juga: Hataul Minta PN Hentikan Proses Pengukuhan Adat Raja Seith

“Kita ambil contoh seorang investor mau berinvestasi di pulau Seram, dia mendarat dengan pesawat di Ambon lalu menginap 1 hari dulu di Ambon, besoknya baru dia ke lokasi melalui jalur darat, lalu lanjut naik speedboat, baru sampai ke lokasi, hal tersebut tentunya memakan waktu dan biaya,” jelasnya.

Menurutnya, untuk memudahkan hal ini, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP  harus membantu investor tersebut dengan proses perizinan yang mudah, tenaga kerja murah, keamanan terjamin, sehingga keseimbangan pun tercipta.

Selain itu, dalam meningkatkan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, maka pihaknya akan mengemas potensi dan peluang investasi dengan baik dan sesederhana mungkin, sehingga dapat dicerna oleh para calon investor.

“Potensi dan peluang investasi di Maluku, terbagi atas 4 sektor unggulan, yakni perikanan, pertambangan, perkebunan, serta pariwisata, menyiapkan feaseability study yang sederhana dan mudah dipahami oleh para investor pada setiap gugus pulau, untuk keempat sektor unggulan serta pemberian insentif kepada para investor,” jelasnya.

Terhadap empat sektor unggulan tersebut, maka diera digital, pihaknya akan mengemas melalui website disampaikan melalui pameran pada beberapa negara yang dianggap strategis, dan juga bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi se-Indonesia, sehingga tercipta investasi yang berkelanjutan, dan berkolaborasi dengan provinsi-provinsi di Indonesia.

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik, maka PTSP tetap dievaluasi oleh Ombudsman, KPK, Menpan RB, dan Kementrian Investasi/BKPM, walaupun dari aspek sarana prasarana belum memenuhi kepuasan dari para pelaku usaha yang datang mengurus izin usaha, serta masih terbatasnya sarana promosi dalam bentuk media majalah dan digital, yang mempermudah pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan perizinan. (S-50)