MASOHI, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah siap melepas kewenangan pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) ke Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.

Namun demikian pemkab mengharapkan adanya pemenuhan syarat yang harus dipenuhi dan disepakati bersama antara DKP Maluku bersama Pemkab Malteng.

Pasalnya PPI Amahai didalamnya terdapat aset tempat pelelangan ikan (TPI) yang menurut amanat UU Nomor 23 huruf Y, bahwa kewenangan pengelolaannya ditangani oleh pemkab.

“Sebenarnya pemkab telah siap lepas PPI Amahai ke Pemprov Maluku, hanya saja dalam lokasi PPI terdapat TPI yang kewenangan pengelolaannya ditangani oleh kita di daerah sesuai amanat UU Nomor 23. Jadi hal teknis ini perlu disepakati bersama agar masing masing pihak dapat melakukan peran dan fungsinya dengan baik sesuai kewenangannya,” tandas Plt Kadis Perikanan Malteng, Samsul Ma’arif kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (2/11).

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari. Jika kemudian hal ini disepakati dengan baik, maka penyerahan aset PPI Amahai kepada Pemprov hanya menunggu waktu saja.

Baca Juga: Pemprov Minta Serahkan PPI, Pemkot dan Malteng Cuek

“Kami kira perlu ada rapat koordinasi yang baik antara pemprov dalam hal ini DKP Maluku dengan Pemkab Malteng. Prinsipnya adalah masalah teknis pengelolaan TPI dan PPI jika sepaham maka penyerahan aset PPI Amahai itu tentu akan segera dilakukan,” janjinya.

Menurutnya, urusan pengelolaan tambat labuh di PPI sudah menjadi kewenangan Pemprov, namun pengelolaan TPI tetap menjadi kewenangan pengelolaan Pemkab Malteng.

“Kita siap lepas jika ada kesepahaman soal ini. Apalagi saat ini kami sedang susun Perda tentang Pengelolaan Pelelangan Ikan untuk mendukung upaya penyerapan pendapatan daerah,” tandasnya. (S-36)