AMBON, Siwalimanews – Inspektur Provinsi Maluku, Jas­mono dan Sekretaris Kota Tual, Akhmad Yani Renuat resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan Penjabat Walikota Tual.

Kedua penjabat kepala daerah ini dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur, Selasa (31/10).

Jasmono dilantik ber­dasarkan Su­rat Keputusan Menteri Dalam Negeri No­mor 100.2.1.3-4114 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penja­bat Bupati Maluku Tenggara.

Sedangkan Akhmad Yani Renuat di­lantik sebagai Penjabat Walikota Tual sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4115 Tahun 2023.

Mendagri dalam surat kepu­tusan­nya menegaskan, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota selama mela­kukan tugas harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: Terpidana Korupsi BLK Tuding Jaksa Tebang Pilih

Selain itu, memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara se­suai dengan kepala daerah definitif ber­dasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabat kepala daerah juga mempunyai tugas, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewajiban dan larangan bupati dan walikota sesuai ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Penjabat kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Penjabat kepala daerah juga memiliki tugas untuk memfasilitasi persiapan pemilu tahun 2024 dan pilkada di daerah masing-masing Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Gubernur dalam sambutannya mengingatkan kedua penjabat kepala daerah yang dilantik agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kesejahteraan di daerah masing-masing.(S-20)