AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Ne­geri Ambon kembali periksa 4 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center, Dinas Infokom dan Persan­dian Kota Ambon.

Pemeriksaan secara mara­ton ini dilakukan guna mencari bukti dan fakta korupsi dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun ketika dikonfirmasi Si­walima membenarkan tim penyidik periksa 4 saksi yang semuanya merupakan ASN Pemkot.

“Terkait penyidikan dugaan tin­dak pidana korupsi pada Dinas Infokom Kota Ambon untuk kasus Command Center, pada Senin kemarin dan Selasa hari ini penyidik terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejum­lah saksi. Mulai dari Senin dan hari ini Telah dilakukan peme­riksaan 4 orang saksi,” ung­kap Kasi Intel kepada Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Selasa (31/10).

Ketika ditanyakan lagi berapa lagi saksi yang akan diperiksa, Kasi Intel belum menyebutkannya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi ADD Tial Dituntut Ringan

Kasi Intel mengungkapkan, Ke­jari Ambon akan berkoordinasi de­ngan tim auditor untuk menghitung kerugian Negara, dan setelah hasil tersebut dikantongi barulah dite­tapkan tersangka.

“Untuk penetapan tersangka masih belum. Penyidik masih ber­koordinasi dengan pihak auditor,” tandasnya

Periksa 17 Saksi

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menggarap 17 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon, tahun 2020.

Untuk menemukan bukti dan fakta dugaan korupsi tersebut, belasan saksi ini diperiksa di tingkat penyidikan oleh tim penyidik Kejari Ambon beberapa waktu lalu.

“Sudah belasan saksi yang telah periksa, terakhir satu saksi pada Jumat (27/10) semua saksi ini berasal dari ASN Pemkot Dinas Kominfo dan beberapa pimpinan media cetak di Maluku,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/10).

Kasi Intel menegaskan, tim penyidik telah mengantongi calon tersangka. Karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi de­ngan tim auditor untuk menghitung kerugian Negara.

Setelah hasil audit penghitungan kerugian Negara dikantongi, lanjut Kasi Intel, maka secepatnya akan ditetapkan tersangka.

“Untuk penetapan tersangka da­lam kasus Command center be­lum dilakukan sebab kami masih berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian ne­garanya,” ungkap Toatubun.

Dia mengakui, untuk menetap­kan tersangka maka minimal pe­nyidik memiliki cukup bukti, sehi­ngga pihaknya marathon meme­riksa saksi-saksi.

“Harus dua alat bukti, nah kita tinggal merampungkan ketera­ngan dari saksi sambil menunggu koordinasi antara seksi pidsus dan auditor. Untuk saksi-saksi, bebe­rapa hari lalu beberapa pimpinan media sudah dimintai keterangan dan Jumat kemarin 1 lagi pimpinan media cetak yang kita panggil untuk diperiksa,” tandas Toatubun.

Mark Up & Nota Fiktif

Kejari Ambon menemukan ba­nyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.

Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.

Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengaki­batkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Adhry­an­sah melakukan penyelidikan ka­sus tersebut, sehingga pada Ka­mis (12/10) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi kita telah ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan yakni, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin Dinas Komunikasi Informasi Dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 dan pengadaan Command Center Kota Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Palapia, Kasi Intel, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kejari Ambon, Be­lakang Soya, Jumat (13/10) men­jelaskan, pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon me­nerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029. 115.954.

Dari total anggaran Dinas Komu­nikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029. 115.954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah se­besar Rp12.538.474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Katanya, tim penyidik mene­mukan bukti-bukti pertanggungja­waban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungja­wa­ban. Dari temuan tersebut, lanjut Ka­jari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat ber­tambah karena masih ada kegia­tan lain yang belum didalami.

Kajari juga menyebutkan, penga­daan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan be­lum 100%, dimana volume peker­jaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.

Dari temuan tersebut, lanjut Ka­jari, mengakibatkan adanya poten­si kerugian keuangan negara se­be­sar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

Kajari menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan mengklari­fikasi pihak-pihak terkait diatarnya, Kepala Dinas, Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainya.

“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini, namun saya belum bisa mengatakannya sekarang,” tegasnya.

Ditambahkan, setelah ini tim penyidik Kejari Ambon akan memanggil pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan, dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kede­-pan sebagai saksi saat penyidi­kan berlangsung,” ujarnya. (S-26)