AMBON, Siwalimanews – Pegawai RSUD dr M Haulussy, Edy Manusu dipastikan telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN Pemprov Maluku. “Dia telah ditahan dengan status sebagai tersangka sehingga harus diberhentikan sementara dan seluruh haknya sebagai ASN akan dihentikan,” ujar Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (18/11).

Sekda mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku melalui BKD telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Ambon dan Pp Lease untuk mengetahui status dari Edy Manusu sendiri.

“Dua minggu lalu sudah kita cek statusnya ke Polresta oleh BKD, kan dua sudah menjadi tersangka dan di tahan maka diberhentikan sementara,” ujar Sekda singkat.

Ditambahkan hal ini dilakukan untuk mempermudah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan.

Dibekuk Tim Reskrim

Baca Juga: Kejahatan Eks Kepala SMP Negeri 8 Leihitu Dibeberkan Jaksa

Sebelumnya diberitakan, tim dari Ditreskrim Polresta Ambon membekuk Edy dan Merry Kadir, pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas. Mereka ditangkap di kediamannya di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Rabu (7/10) dinihari.

Korban berusia 8 tahun ini diduga disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya Edy, salah satu pegawai RSUD Haulussy dan istrinya Merry Kadir, guru SDN 82 Kudamati.

Informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar rumah pelaku, ke¬dua orang tua angkat ini ditangkap polisi tanpa perlawanan. Awalnya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu (7/10).

“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” jelas beberapa tetangga pe-laku kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengembalikan korban ke orang tua kandungnya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.

Orang tua korban mencoba membawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia.

Kini suami istri yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Isack Leatemia yang dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Kamis (8/10) terkait peristiwa ini mengatakan, dirinya tak dapat mengomentarinya, sebab akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama Kapolresta.

“Nanti saja akan dijelaskan dalam konferensi pers bersama pak Kapolresta,” ungkap Kasubag.

Makam akan Dibongkar

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebab kematian korban, dengan menggali makan korban untuk diotopsi.

Proses otopsi itu, lanjut kapolres akan dilakukan Sabtu (10/10) dan saat ini masih menunggu kesiapan dokter.

“Saat ini kita tunggu otopsi jenazah. Kita rencanakan tunggu kesiapan dokter. Kita harapkan, Sabtu (10/10) besok sudah dilakukan pembongkaran makam korban untuk kita otopsi agar mengetahui penyebab pasti kematiannya,” jelas Kapolresta kepada Siwalima disela-sela pengamanan aksi demo di Ge­-dung DPRD Maluku, Kamis (8/10).

Kapolresta juga membe­nar­kan, kalau pelaku penganiayaan merupakan pasutri yang bermukim di kawasan Kudamati, dan meru­-pakan orang tua angkat korban. Keduanya juga kini telah ditahan di Rutan Polresta Ambon guna me­-nanti proses lebih lanjut. (S-39)