AMBON, Siwalimanews – Pembelian kendara­an dinas yang adalah barang bekas, sama sekali tak dibenarkan. Kuat dugaan ada gratifikasi  dalam proses ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, menyalahi aturan karena tidak dilaku­-kan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilaku­kan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti ekatolog LKPP, dimana pembe­lian­nya harus pada dealer mo­-bil atau agen mobil yang dan bukan melibat perusa­haan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian lang­-sung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.

Dia menyalahkan pemprov yang membeli mobil bekas apalagi mobil dari gubernur. Menurutnya, jika pengadaan mobil maka harus dilakukan pengadaan yang baru, bukan membeli barang seken atau bekas.

Baca Juga: Pemkot Bakal Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Mudik

“Kalau mengunakan jasa pihak ketiga apapun harus lelang ngak boleh tidak lelang. Dan aneh lagi membeli mobil dari gubernur. Itu juga tidak boleh lagi harus baru. Tidak boleh membeli barang bekas, itu tidak boleh, apalagi dipakai oleh orang itu, namanya bekas dan itu tidak dak boleh,” tegasnya lagi.

Dia juga mempersoalkan mekanisme penunjukan langsung pengadaan mobil dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Menurutnya, jika harus melibatkan pihak ketiga atau perusahaan jasa konstruksi untuk melakukan pengadaan mobil dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, maka haruslah melalui prosedur pelelangan.

Kata Saiman, jika mobil dinas itu dilakukan oleh pemerintah, maka proses pengadaannya harus ada standar, sehingga harus membeli yang baru dari produsen atau dari agen produsen mobil.

“Seperti misalnya membeli batu bata atau besi cornya itu bekas, itu tidak boleh karena pengadaan pemerintah itu ada standarnya begitu. Apapun harus beli baru dari produsen atau dari agen produsen.

Saiman menyayangkan pengadaan mobil dinas yang dilakukan oleh pemprov ternyata ada yang bekas  dan dijual ke pemprov.

“Ini yang sangat disayangkan kalau pembelian empat mobil, dimana 1 unit tadinya merupakan milik pribadi seakan-akan di jual ke pemprov,” ujarnya.

Boyamin juga menyoroti proses pembayaran, yang diduga dilakukan secara cash,bukan melalui transaksi di bank.

Menurutnya, seluruhnya harus dilakukan melalui proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang kemudian diajukan ke bank dan bank akan membayar sesuai dengan rekening perusahaan tersebut, bukan pembayaran dibawah tangan. “Ya tetap resmi SP2D. Mana ada dibawah tangan,” sebutnya.

Dugaan Gratifikasi

Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan, pembelian mobil dinas dalam prosesnya harus sesuai dengan spesifikasi, artinya harus mobil baru, bukan mobil seken atau bekas supaya tidak menimbulkan masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kan pengadaannya harus sesuai dengan spek, artinya harus baru kalau bekas berarti itu masalah hukum  yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan yang terlibat pasti kuasa pengguna anggaran karena mereka akan diperiksa atas indikasi itu,” ujarnya kepada Siwalima, Selasa (27/4).

Supusepa menegaskan dalam persoalan ini maka gubernur selaku kuasa pengguna anggaran harus memberikan klarifikasi terkait dengan pemilik mobil bekas yang dipermasalahkan, sebab jika tidak maka gubernur bisa saja diperiksa tapi berkaitan dengan turut serta pasal 55 KUHP serta UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, jika gubernur tidak mengklarifikasi soal pengadaan tersebut, maka pembelian mobil bekas dimaksud dapat berkaitan dengan perbuatan gratifikasi walaupun gatifikasi harus diuji, sebab berkaitan dengan mens rea atau sikap batin atau niat dari pelaku yang melakukan gratifikasi terhadap pejabat atau ASN.

“Karena itu, Supusepa menegaskan aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan terkait pengadaan mobil dinas yang berkaitan dengan gratifikasi untuk menemukan bukti.

Mesti Transparan

Sementara itu, praktisi hukum Munir Kairoty mengatakan selaku kepala daerah, gubernur harus transparan berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah demi kepentingan pembelian mobil bekas tersebut.

“Yang namanya kepala daerah harus transparan menyangkut penggunaan anggaran artinya harus ada klarifikasi apabila ada temuan agar tidak menjadi. Bola liar dan menjadi pandangan miring dari masyarakat,” ujar Munir.

Menurutnya, jika tidak maka dapat diduga telah terjadi gratifikasi karena gubernur tidak dapat menjelaskan kepada publik kepemilikan mobil yang dibeli.

“Bisa aja terjadi gratifikasi karena itu uang milik negara yang diperuntukkan untuk membeli mobil harus betul diperuntukkan untuk itu apalagi terindikasi itu mobil bekas,” tegasnya.

Hal yang sama juga di sampaikan praktisi hukum Gideon Batmomolin. Ia mengatakan jika sejak awal perencanaan pengadaan mobil dinas telah ditetapkan mobil baru maka harus pengadaan mobil yang bari bukan bekas.

“Kalau pengadaan harus semua baru maka harus beli baru. Kalau ada orang yang memiliki kepentingan untuk menjual kendaraan pribadi demi kepentingan pribadi itu suatu hal yang salah,” ujarnya.

Karena itu, gubernur harus transparan dan melakukan klarifikasi terkait mobil bekas yang dibeli Pemerintah Provinsi Maluku, sebab jika tidak maka dapat diduga telah terjadi gratifikasi sebab ketika orang menjual mobil pasti dengan suatu perjanjian.

“Ditambahkan­nya, aparat kepolisian harus dapat melakukan penyelidikan ketika mendengar persoalan seperti itu agar dapat menemukan alat bukti suatu tindak pidana. (S-50)