AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Seksi tindak Pidana Khusus Kejari Wonogiri Ismu Armanda  resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ambon menggantikan pejabat lama Yohannes Edi Saputra yang dipromosikan sebagai jabatan barunya sebagai Yohanes Edi Syahputra sebagai Kasi Intel pada Kejari Jayapura.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ismu Armanda sebagai Kasie Datun dilakukan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No Kep-4-217/C.4/03/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan struktural di lingkungan Kejakasaan Agung RI.

“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, namun untuk meningkatkan kinerja organisasi Kasie Datun yang baru harus memiliki semangat dan menjadi yang terbaik buat Kejari Ambon dan masyarakat, sebagai tempat pengabdian,” ungkap Kajari dalam sambutannya saat pelantikan di aula Kejari Ambon, Rabu (28/4).

Sebagai Kasie Datun kata Kajari, akan lebih banyak berhubungan dengan pihak luar, karena tugas pokoknya adalah, jaksa pengacara negara.

Kajari juga meminta agar Kasi Datun dapat melakukan koordinasi, sinkronisasi kebijakan dibidang Datun serta pelaksana hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik secara internal maupun eksternal, baik itu hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, khususnya Pemkot Ambon, BUMD, maupun masyarakat agar dapat mengetahui apa itu kejaksaan pada bidang Datun demi tugas dan tanggungjawab.

Baca Juga: Soal PI 10 Persen, Pemkab MBD Serahkan ke Gubernur

“Bidang Datun sebagai motor penggerak, jadi masyarakat bisa tahu selain kejaksaan sebagai penuntut umum, namun juga sebagai pengacara negara,” ucapnya.

Ia berharap, pejabat baru dapat merubah suatu sistem kerja yang memang dapat membantu Pemerintah Kota Ambon.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pejabat yang lama, semoga lebih sukses dalam menjalankan tugas. Terimakasih atas kinerja dan prestasi yang telah diraih, selamat bertugas ditempat yang baru Yohanes Edi Syahputra sebagai Kasi Intel pada Kejari Jayapura. (S-51)