Mahasiswi Uniqbu Dicabuli Mantan Pacar
NAMLEA, Siwalimanews – AHK alias Haris kini mendekam di tahanan Polres Pulau Buru, karena diadukan mahasiswi Uniqbu berinisial NMS dengan tuduhan mencabulinya.
Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan di dalam kamar kos korban pada Kamis dini hari (5/3), sekitar pukul 02.30 WIT.
“Pelakunya sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri, kepada wartawan, Jumat sore (6/3).
Dijelaskan, saat itu korban sedang berada sendirian di dalam kamar kos. Kemudian terdengar ada ketukan dipintu.
Korban bertanya dari dalam kamar siapa?,” dan dijawab dari luar,” Beta Haris” Karena mengenal orang yang mengetuk pintu yang pernah dekat dengannya, maka korban beranjak dan membuka pintu, dan bertanya mau bikin apa di sini?
Baca Juga: Edar Narkoba, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun BuiHaris tidak menjawabnya dan menanyakan korban apakah ada rekannya bernama Ona dan dijawab mungkin ada di kamar sebelah. Haris meminta korban memanggil Ona di kamar sebelah. Korban penuhi permintaan itu dan kembali menemui Haris seraya menjelaskan Ona tidak ada.
Korban kemudian meminta Haris angkat kaki dari kos-kosan Tasya. Tapi Haris tidak mau cepat beranjak. Ia mengajak korban untuk duduk ngobrol, seraya meminta segelas air minum.
Korban lalu pergi ke dalam kamar untuk mengambil air putih. Namun Haris menguntitnya dari belakang. Setelah berada di dalam kamar, Haris buru-buru mengunci pintu kamar dan langsung memeluk korban.
Tidak hanya memeluk, Haris bertindak lebih jauh dengan menggerayangi tubuh korban.
Korban idak tinggal diam dan mencoba berontak. Usai lepas dari pelukan Haris, korban lari ke arah pintu dan terus berlindung di kamar milik Mama Bela.
Kemudian rekan-rekannya menyarankan agar melaporkan tindakan pencabulan itu kepada pihak kepolisian. Sementara itu, satu sumber terpercaya menyebutkan, saat Haris diperiksa di kepolisian mengaku pernah menjalin hubungan dekat dengan korban. Karena pernah dekat, ia nekat mencabuli korban. (S-31)
Tinggalkan Balasan