Mahasiswa Aru Demo Minta Kejelasan Perlindungan MHA
AMBON, Siwalimanews – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Mahasiswa Aru melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Senin (13/9).
Mereka menuntut ketegasan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Bupati Aru Djohan Gonga untuk mengeluarkan Perbup sesuai dengan surat edaran Kemendagri Bina Pemerintahan Desa Nomor: 189/3836/BPD tertanggal 30 Agustus 2021, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam aksi yang dikoordinir Horjoman Labok ini puluhan mahasiswa Aru ini merupakan bentuk kekecewaan, lantaran pihak Lanal Aru yang melarang masyarakat melaksanakan aktivitas dalam hutan Marafefen.
“Gubernur Maluku harus cabut SK Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992 karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat adat. Kami dengan tegas juga mendorong Bupati Aru agar segera keluarkan peraturan bupati sesuai dengan SE Kemendagri Bina Pemerintahan Desa,” tandas Labok dalam orasinya.
“Kami juga mengutuk keras tindakan Lanal Aru yang melarang masyarakat melaksanakan aktivitas dalam hutan Marafefen, karena dinilai memutus mata pencarian dan menutup ruang ritual adat masyarakat dalam hal ini masyarakat pemilik hak wilayat,” tambahnya.
Baca Juga: SD Negeri 39 Ambon Bantu Siswa Beri HP AndroidMahasiswa Aru ini juga mengklaim, adanya perburuan di hutan Marafenfen dengan menggunakan senjata api, sehingga mereka mengutuk aktivitas yang disebut mencederai hutan adat tersebut. Mereka mendesak pihak BPN Maluku untuk mencabut sertifikat yang diberikan kepada pihak TNI AL.
“Kami mengutuk keras, tindakan berburu didalam hutan Aru dengan menggunakan senjata api. Untuk itu BPN harus cabut sertifikat yang diberikan kepada TNI AL, karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sesuai dengan SK nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992,” tegas Labok.
Setelah berorasi selama beberapa saat, massa Permaru ditemui Kepala Kesbangpol, Titus Renwarin.
Didepan para pendemo, Renwarin berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Gubernur Maluku. Usai mendengar penjelasan tersebut puluhan mahasiswa Aru ini kemudian membubarkan diri meninggalkan Kantor Gubernur Maluku. (S-45)
Tinggalkan Balasan