MA Vonis Bebas Dua Pejuang Hutan Adat Sabuai
AMBON, Siwalimanews – Dua aktivis lingkungan yakni, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam akhirnya bisa menghirup udara segar, pasca Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Seram Bagian Timur.
Dua aktivis lingkungan ini sempat ditahan lantaran melawan aktivitas illegal logging di hutan adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT yang diduga dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM).
Keduanya sempat diamankan dan diproses hukum atas aksinya yang menghadang pembalakan hutan oleh CV SBM.
Dalam aksinya itu Kaleb , Stevanus dan sejumlah pejuang hutan adat Sabuai lainnya sempat meluapkan kekecewaan mereka atas sikap CV SBM yang tidak mengindahkan sasi adat di hutan Sabuai, kekecewaan itu kemudian diluapkan dengan merusak sejumlah alat berat milik CV SBM.
Hal tersebut lantas membuat keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dan berlanjut hingga ke meja hijau.
Baca Juga: Jaksa Didorong Kejar Tersangka Lain Korupsi InamosolTerseretnya kedua pejuang lingkungan ini, menuai sejumlah protes, rangkaian aksi dan upaya membebaskan keduanya terus bergulir. Benar saja, upaya tersebut membuahkan hasil dimana MA akhirnya membebaskan keduanya dengan menolak Kasasi dari JPU.
“Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa telah menjatuhkan putusan Nomor: 34/Pid.B/2021/Dth tanggal 25 November 2021, dengan vonis 6 bulan percobaan. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Seram Bagian Timur tidak puas dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon,” jelas Yustin Tuny, selaku kuasa hukum kedua aktivis kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/12).
Upaya banding JPU pada Kejaksaan Seram Bagian Timur ke Pengadilan Tinggi Ambon Sabuai kandas.
Pengadilan Tinggi Ambon, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Nomor: 12/PID/2022/PT.AMB Tanggal 14 Februari 2022. Namun lagi-lagi tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, JPU kembali mangajukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
“Permohonan Kasasi yang disampaikan JPU di tolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana putusan Kasasi Nomor: 757/K/PID/2022,”pungkasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan