AMBON, Siwalimanews – Ferry Tanaya, terdakwa dalam kasus pembangunan PLTMG Namlea, akhirnya dapat bernafas lega, setelah melalui proses panjang.

Ia kini benar-benar lepas dari jeratan hukum, pasca Mahkamah Agung secara seksama mengeluarkan putusan bernomor 308 K/Pid.Sus/2022 pada, Kamis 3 Februari 2022 yang menolak kasasi Kejati Maluku, terkait korupsi pembangunan PLTMG Namlea yang menyeret Tanaya selaku pemilik lahan.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, yang juga memutuskan Tanaya bebas murni. Dengan demikian, ambisi Kejati Maluku untuk memenjarakan Ferry Tanaya  kandas.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung lewat sidang putusan Kasasi yang dipimpin Hakim Suhadi menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Buru dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/4).

Baca Juga: Gandeng PWNU, Polda Maluku Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Petikan keputusan MA tersebut menegaskan, kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea.

Fery Tanaya merupakan pemilik lahan yang karena kepentingan umum, ia rela melepaskan sebagian lahan miliknya untuk PT PLN Maluku membangun proyek mesin pembangkit PLTMG.

Namun dalam perjalanan, entah setan apa yang merasuki Kejaksaan Tinggi Maluku, kala itu Kajati, Rorogo Zega menyeret Fery Tanaya yang nota bane pemilik lahan ini masuk dalam pusaran korupsi dengan tuduhan lahan atau tanah  miliknya itu punya negara. (S-10)