AMBON, Siwalimanews – Hamdani Karepesina pelaku penusukan yang menewaskan Abishar Pattimura di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 2 Januari kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/4).

Sidang  perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob membeberkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa, sehingga menyebabkan tewasnya korban.

Kejadian bermula ketika terdakwa dianiaya oleh dua rekan korban, masing-masing Jais Samalo alias Jais dan Zaka Kakiay alias Zaka di depan Rumah Makan Padang Ayah yang terletak di kawasan Pasar Mardika.

Merasa kesal, terdakwa yang saat itu membawa senjata tajam berupa sebilah pisau langsung mencoba menyerang keduanya. Beruntung Jais dan Zaka berhasil menyelamatkan diri.

Tidak bernasib sama dengan dua rekannya, korban yang saat itu masih berada di TKP, justru menjadi sasaran amuk terdakwa.

Baca Juga: Tak Bayar Jasa Covid-19, DPRD Kecam Sikap Dinkes

Terdakwa yang masih memegang pisau langsung menyerang korban dengan cara menusuk korban sehingga mengenai paha bagian kanan.

Korban sempat melarikan diri dengan kondisi kaki berlumuran darah, namun tiba didepan Bank BCA Mardika korban terjatuh. Sementara terdakwa langsung menyerahkan diri ke pos pengamanan kepolisian di kawasan tersebut.

“Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka, korban sempat mendapat perawatan di RS Al-Fatah, namun dinyatakan meninggal,” ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamja Kailul dan Kuasa Hukum terdakwa Herberth Dadiara.

Atas perbuatanya, terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (S-10)