MA Kabulkan Eksepsi BNN Maluku, Rumah Belanda di Airlouw Disita Negara
AMBON, Siwalimanews – Harapan Erna Magdalena Manuputty untuk tetap memiliki Rumah Belanda di Dusun Airlouw, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pupus sudah.
Pasalnya, Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan sebagian eksepsi pembanding yang diajukan Badan Narkoba Nasional (BNN) RI Cq BNN Provinsi Maluku yang digugat Erna Magdalena Manuputty sebagai pemohon kasasi dalam perkara Perdata Nomor 255/K/Pdt/2023.
Dalam kasasi tersebut, Manuputty berupaya agar aset miliknya tak disita oleh negara akibat dijadikan sebagai barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba adiknya yakni, Michael Glen Manuputty.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, di Ambon, Jumat (2/6) menjelaskan, pihanya telah menerima salinan putusan dari MA.
“Kami selaku jaksa pengacara negara yang dipercayakan melakukan pendampingan sejak menerima kuasa dari BNN dan telah menerima salinan putusan MA tersebut,” ucap Kareba.
Baca Juga: KPU Bursel Temukan Bacaleg GandaAset tersebut kata Kareba, diduga merupakan hasil penjualan narkoba Glen Manuputty. Namun, sang kakak Erna Magdalena Manuputty merasa keberatan dan melakukan upaya hukum.
Pemberian kuasa kepada jaksa sebagai pengacara negara oleh BNN selaku pihak tergugat atau termohon kasasi ini, tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK/01/X/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor: SKK-2234/Q.1/Gp.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Amar Putusan MA Nomor : 255/K/Pdt/2023 dalam perkara dimaksud dengan amar putusan yakni, menolak permohonan kasasi dari Erna Magdalena selaku pemohon kasasi. Kemudian menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.
“Bahwa amar putusan dalam pokok perkara dimaksud telah memenangkan pihak tergugat/termohon yang sebelumnya dalam putusan banding PT Ambon Nomor : 42/Pdt/2022/PT.AMB Tanggal 12 September 2022 telah memenangkan pihak tergugat atau pembanding dengan amar putusan yang menyatakan menerima permohonan dari pembanding semula tergugat tersebut, selanjutnya membatalkan putusan PN Ambon tanggal 7 Juni 2022 Nomor : 229/Pdt.G/2021/PN/Amb yang dimohonkan banding tersebut,” jelas Kareba.
Untuk diketahui, Michael Glen Manuputty telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2010. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Banteng membatalkannya dan hanya menghukum Glen menjadi 18 tahun penjara pada 30 April 2010.
Dilansir dari detiknews Glenn ditangkap anggota Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di kawasan Villa Bintaro Regensi, Blok G3/17, Pondok Aren, Tengerang, pada 27 Juli 2009. Dari tangan Glenn didapati 375 kg ganja, 50 butir pil ekstasi dan 50 gram shabu-shabu.
Seluruh narkoba tersebut berada di dalam kamar tersangka. Barang tersebut disuplai dari Aceh dan 25 kg ganja telah dijual Glenn di Kampung Ambon, Jakarta Barat.(S-26)
Tinggalkan Balasan