AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izack, dengan hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan Lucia Izack selaku terdakwa dalam kasus penyalagunaan anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon ini dibacakan Jaksa Penuntut Uumum Chrisman Sahetapy, dalam sidang yang dipimpin Hakim Rony Felix Waisan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1).

Dalam tuntutan JPU, Lucia Izaac dinyatakan bersalah setelah mengakui mengunakan kewenangannya sebagai kepala dinas saat itu untuk mambagi bagikan sisa anggaran BBM kendaraan Amroll, sebagai insentif yang sebenarnya tidak terdaftar dalam pagu anggaran

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa,” ucap JPU.

Selain pidana badan, Lucia Izack juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 milliar dengan ketentuan, jika tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita, subsider 2 tahun 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Speed Boat yang Ditumpangi Wawali Tual Mati Mesin di Luat Malra

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengar tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SPBU Belakang kota, Ricky Syahuta. (S-45)