AMBON, Siwalimanews – Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Uni Lubis menegaskan, pers atau jurnalis yang tidak profesional dalam menjalankan tugas profesinya, tidak perlu dilindungi secara hukum.

Hal ini ditegaskan Lubis, dalam sam­butanya secara daring sekaligus menjadi keynote speaker pada Wor­k­shop Peningkatan Kapasitas Jur­nalis Perempuan, yang berlang­sung tentang Peningkatan Kapasi­tas Jur­nalis Perempuan di Maluku, yang berlangsung di Ruang Vlissi­ngen Balai Kota Ambon, Sabtu (20/5).

Menurutnya, perlindungan hu­kum, hanya wajib diberikan bagi jur­nalis yang profesional dalam menja­lankan tugas profesinya, yaitu men­jalankan tugasnya sesuai Undang-un­dang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pers profesional, adalah mereka yang menjalankan profesi sesuai UU Pers dan kode etik. Mereka (pers red) juga akan menjaga demokrasi, kemudian memastikan kepentingan rakyat, kepentingan politik, mendapatkan tempat yang terbaik. Ini yang selalu saya sampaikannya disetiap kesempatan, bahwa harus ada perlindungan terhadap pers yang profesional,” ujarnya.

Dikatakan, sebagai Jurnalis harus paham teknologi, sehingga dapat menyaring berbagai informasi dan tidak ikut membagikan apalagi memviralkan informasi-informasi palsu kepada masyarakat. Apalagi saat ini, telah terjadi pergesaran tentang kebiasaan orang mengkon­sumsi informasi, terutama anak-anak muda dimana cenderung merasa lebih gampang mendapatkan infor­masi melalui media sosial, seperti tik tok, karena dianggapnya lebih mudah.

Baca Juga: Dewan Kritisi Penempatan Guru P3K tak Sesuai

“Nanti kalau mereka mau tahu lebih dalam, lalu mencari teksnya dalam pemberitaan. Inilah yang disebut perubahan kebiasaan meng­konsumsi informasi. Dan disini peran Jurnalis,”katanya.

Pemred IDN Times ini mengaku kegiatan Peningkatan kapasitas Jurnalis yang dilaksanakan FJPI Maluku ini, sangat penting. Apalagi, memasuki tahun Pemilu 2024, dima­na peran Jurnalis sangat dibutuhkan dalam mengontrol proses demokrasi itu.

Sementara itu, berkaitan dengan bagaimana peran jurnalis, baik pe­rempuan maupun laki-laki, bersama tokoh masyarakat, orang-orang yang pro demokrasi dan pro refor­masi, untuk memastikan, bahwa semangat itu tetap terjaga dan terim­plementasi hingga saat ini.

Dia juga menambahkan, melalui kerja-kerja jurnalis profesional, pemerintah sebetulnya bisa menda­patkan banyak input soal bagaimana keresahan, problem yang ada di mas­yarakat, masukan dan lainnya, sehi­ngga suport dan dukungan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas seperti ini, juga harus didukung oleh Pemerintah maka saya berterima kasih kepada peme­rintah daerah, baik Maluku maupun Kota Ambon, atas dukungannya terhadap kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh FJPI Maluku.

Apresiasi

Sekretaris Daerah Provinsi Malu­ku, Sadalie Ie memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Wokshop Peningkatan Kapasitas Jurnalis Perempuan yang digagas oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku.

Menurutnya, dalam upaya mem­bekali para jurnalis perempuan di Maluku, agar dapat memahami peran dan fungsinya sebagai seorang Jurnalis yang profesional dan ber­karakter sebagaimana yang diama­nat­kan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Workshop ini juga saya anggap sangat penting sebagai upaya membangkitkan semangat kaum perempuan terutama para jurnalis perempuan di Maluku untuk terus ber­kembang meningkatkan keperca­yaan diri, berpartisipasi di segala bidang sebagai perwujudan keseta­raan gender dalam pembangu­nan,” ujar Sekda, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Sekda Provinsi Maluku, Piterson Rang­koratat.

Dirinya berharap, keberadaan FJPI, dapat bersinergi dengan Pem­da Maluku, terutama dalam men­dorong penyelesaian isu-isu strate­gis terkait perempuan dan anak melalui pemberitaan-pemberitaan yang bisa melindungi hal perempuan dan anak, serta pemberitaan yang memberdayakan.

“Untuk itu saya berharap, momentum ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM Jurnalis perem­puan Maluku yang mampuh ber­daya saing,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua FJPI Cabang Maluku, Frida Rayman dalam lapo­ran­nya mengatakan, FJPI Cabang Maluku berkeinginan  agar seluruh jurnalis perempuan di Maluku harus mengikuti UKW dengan berbagai tingkatkan. Mengingat kedepannya, akan ada aturan soal jurnalis yang bisa melakukan aktivitas Jurnalistik, adalah mereka yang sudah lulus UKW.

Dengan itu, kegiatan ini, juga bertujuan menjadikan FJPI sebagai serikat pekerja untuk memper­juangkan kesejahteraan jurnalis pe­rempuan dan membantu perlindu­ngan hukum terhadap Jurnalis perempuan dalam melaksanakan profesinya.

“Kita juga ingin menjadikan FJPI ini sebagai sarana dalam mem­per­siapkan pimpinan yang bertang­gungjawab menjalankan profesinya di tengah masyarakat sehingga kegiatan peningkatan kapasitas bagi Jurnalis perempuan yang dilakukan FJPI Maluku ini, sangat penting  karena didalamnya akan ada materi tentang kode etik dan juga mem­bahas tentang UU Pers, yang meru­pakan rambu-rambu dalam menjalan­kan tugas sebagai seorang jurnalis.

Adapun Tema yang diusung dalam workshop ini adalah Peran Perempuan Dalam Jurnalistik dengan menghadirkan tiga orang narasumber yang merupakan jurnalis senior Maluku, yakni Costavina Litamahuputy (Makna Profesi jurnalis Perempuan dan Jati Diri Perempuan), Saswati Matakena (Kode Etik Jurnalis dan UU Pers), dan Rony Samloy (Urgensi Perlindungan Hukum bagi Jurnalis).

Diakhir sambutannya, Rayman  juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu FJPI Cabang Maluku dalam melaksanakan kegiatan workshop ini terlebih khusus Pemerintah Kota Ambon yang telah bersedia memberikan  ruangan Vlissingen ini untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang diwakili Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joe Adriansz; yang mewakili Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Kepala DP3MD Kota Ambon, pimpinan organisasi pers, perusahan pers di Maluku serta para jurnalis perempuan baik dari media cetak/online maupun elektronik. (S-25)