NAMLEA, Siwalimanews – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII Mlauku dan Malut menggelar sosialisasi review kurikulum perguruan tinggi merdeka belajar di Universitas Iqra Buru Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (6/10).

Ketua LLDikti Wilayah XII Maluku-Malut, Muhammad Bugis mengaku, Universitas Iqra Buru mendapat kehormatan pertama kali mendapatkan sosialisasi kurikulum ini.

“Sekarang kebijakan Mendikbud yang terbaru itu Kurikulum Merdeka Belajar. Dimana, mahasiswa bisa belajar program studi lain di universitas yang sama dalam satu semester,” ujarnya.

Menyinggung  Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang sistem pendidikan nasional, diamanahkan seorang mahasiswa  wajib  melakukan perkuliaan di luar program studinya selama satu semester dalam perguruan tinggi.

Ia mencontohkan seorang mahasiswa program studi akutansi dibolehkan untuk mengambil program studi  belajar selama satu semester di program studi hukum atau yang lainnya, namun masih di dalam universitas yang sama.

Selanjutnya, UU Permendikbud juga dibolehkan untuk seorang mahasiswa harus kuliah di program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda selama dua semester..

“Kurikulum itu merupakan amanah. untuk itu, LLDikti XII berkewajiban untuk datang melakukan sosialisasi kurikulum tersebut,” ujar Bugis.

Untuk itu, semua perguruan tinggi, termasuk Uniqbu harus melakukan rivew terkait dengan Permendikbud ini dengan tujuan mengantisipasi adanya mahasiswa dari luar yang belajar disini, maka diperbolehkan.

Sementara itu TG Ratumanan, dihadapan civitas akademik Uniqbu menambahkan, dengan Kampus Merdeka, sekarang mahasiswa memiliki hak belajar 3 semester di luar prodi.

Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi lulusan, soft skills and hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Untuk mewujudkannya, kata kuncinya adalah kerja sama. Perguruan tinggi wajib miliki dokumen kerja sama dengan mitra, baik pemda maupun industri,” ucapnya.

Bentuk kegiatannya bisa berupa pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, mengajar pada satuan pendidikan, riset, proyek kemanusiaan, kewirausahaan, studi/proyek independen, dan membangun desa atau KKN tematik. (S-31)