AMBON, Siwalimanews – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menuding Kajati Maluku, Rorogo Zega bangun pencitraan se­lama ini di Maluku. Melalui Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Jan Sariwaring, disebutkan kalau dalam penanganan kasus-kasus korupsi Zega terkesan menonjolkan keberhasilannya, padahal ada sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat diabaikan institusi tersebut.

Selama menjabat Kajati Maluku, Zega tidak banyak berbuat, sebab kasus-kasus yang sampai ke meja pengadilan merupakan buah dari kerja keras mantan Kajati Maluku, Yudi Handono.

Menurut Sariwating, pernya­taan Zega dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menunjukan Kejati Maluku hanya memun­culkan faktor keberhasilan se­mata. Padahal ada juga  sejumlah kegagalan yang tidak di ekspos oleh Kajati terkait laporan dari masyarakat.

“Bukti yang dapat kami sampai­kan, bahwa institusi kami sendiri yakni LSM LIRA Maluku pernah melaporkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Maluku. Sayangnya laporan-laporan itu tidak ada progres,” ujar Sariwating kepada Siwalima Senin (26/7).

Kasus-kasus yang dimaksudkan yakni rekayasa anggaran atas pe­kerjaan dua buah proyek senilai Rp. 3,4 miliar di kabupaten SBT tahun 2017. Kasus ini dilaporkan pada Nopember 2019.

Baca Juga: Bukti Nyata, Proyek Air Bersih Harus Diusut

Kemudian kasus penyalagunaan anggaran senilai Rp. 1,5 miliar untuk proyek cetak spanduk/baliho di ling­kup Pemkot Ambon tahun 2019 yang dilaporkan pada 5 Oktober 2020.

Selanjutnya ada pekerjaan proyek jalan Lamahang-Rana di Kabupaten Buru belum selesai dengan anggaran Rp. 19 miliar. Dilaporkan pada 14 April 2021. “Sampai saat ini kami tidak tahu kenapa tiga kasus dugaan korupsi yang kami laporkan diatas tidak mendapat tanggapan dari pihak Kejati. Mestinya setiap lapo­ran yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti. Karena itu kami sangat menyesal, ketika laporan-laporan tersebut dibiarkan tak terurus  dan mungkin saja du­gaan kami laporan-laporan tersebut kini sudah berada di tong sampah,” jelas Sariwating.

Sariwating menyesalkan sikap institusi Kejati Maluku terhadap laporan atau temuan masyarakat itu. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kejati di setiap kesempatan mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melapor­kan setiap kasus yang dianggap merugikan keuangan negara.

“Tapi anehnya, setelah kasus-kasus ini dilaporkan ternyata jauh dari ekspektasi  masyarakat. Kmai takutkan terjadi penyalahgunaan atau bergaining yang kami takutkan. Semoga dugaan kami salah,” tudingnya.

LIRA tambah Sariwating menilai Kejati Maluku tidak konsisten dengan ajakan masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi ke korps Adyaksa itu. Pasalnya, ketika sudah dilaporkan, tidak ada tindak lanjutnya.

“Kajati dalam pernyataannya, seharusnya tidak hanya mengumbar segi keberhasilan semata dalam menangani kasus, tapi kegagalannya juga harus ditampilkan. Untuk ini Kajati dianggap tidak fair dalam membangun sistim penegakan hukum di Maluku,” sebut Sariwating.

Sebagai pimpinan LSM LIRA di Maluku Sariwating membantah pernyataan Kajati, karena semua yang disampai kan itu hanya sebagai pemanis bibir belaka. “Terhadap inkonsistensi Kejati Maluku dalam penegakan hukum, maka atas persetujuan dari DPP LSM LIRA Pusat di Jakarta, kami akan menyurati Kejati untuk menarik dan mencabut ketiga laporan tersebut. Dan nantinya masyarakat sendiri yang akan menilai kinerja dari aparat kejaksaan. Nantinya setelah tiga laporan tersebut dicabut, selanjutnya kami serahkan ke DPP untuk mengambil alih laporan tersebut,” ungkapnya. (S-32)