AMBON, Siwalimanews – Kasus anggaran uang makan minum tahun 2021 yang melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten  SBB, kini mulai dilidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku.

Berbagai pihak yang di duga tahu proses penganggaran hingga pen­cairan, sudah di panggil dan dimintai keterangan  untuk melengkapi laporan dari LSM LIRA Maluku ke Kejati Maluku tanggal 8 September 2022 lalu.

Namun demikian, LSM Lum­bung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku khawatir korps adhyaksa itu akan mengusut kasus ini hing­ga tuntas.

Keraguan LIRA Maluku ini ber­alasan jangan sampai kasus ini sama dengan kasus di DPRD Kota Ambon yang dihentikan penyeli­dikan oleh Kejari Ambon dengan alasan uang negara telah dikemba­li­kan.

“Kami LSM LIRA Maluku se­bagai pelapor atas kasus ini me­rasa khawatir jangan- jangan kasus ini akan dihentikan proses penye­lidikannya. Karena berkaca pada peristiwa yang mirip dengan kasus pada Pimpinan DPRD Kota Ambon, dimana saat itu di bulan Februari 2022, Kejari Ambon dengan resmi menghentikan seluruh proses mulai dari pulbaket/puldata hingga penye­lidikan, karena beralasan bahwa mereka telah mengembalikan selu­ruh dana-dana yang telah di korupsi,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (31/10).

Baca Juga: Jaksa Periksa 17 Saksi Korupsi RS Haulussy

LIRA menduga, pimpinan DPRD SBB ini sedang berusaha untuk mengembalikan seluruh uang makan minum yang telah dipakai ke kas daerah.

Karena itu pihaknya meminta, Kejati Maluku untuk tidak terpenga­ruh bila perlu menolak semua ben­tuk-bentuk intervensi dari pihak manapun dan fokus,  supaya kasus ini segera dilimpahkan ke penga­dilan.

Dikatakan, dengan melakukan hal yang demikian, maka akan membuat jera bagi anggota DPRD lainnya, supaya tidak lagi melakukan per­buatan-perbuatan yang melanggar aturan, tetapi juga telah menciptakan potensi terjadinya kerugian daerah.

“Kami yakin, Kejati akan bekerja secara profesional, dan segera me­manggil pimpinan DPRD ini sebagai saksi untuk dimintai keterangan, sekitar uang yang telah diambil dengan total Rp. 523.600.000,-

Dikatakan, perbuatan pimpinan DPRD ini tidak patut untuk dijadikan contoh, karena selain telah melang­gar aturan yang ada, juga telah menurunkan citra dari lmbaga legis­latif yang ujungnya berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat atas lembaga ini.

“Kami akan mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, sehingga pelaku-pelaku tindak pidana ini dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya. (S-05)