LIRA Pesimis Kasus Dugaan Korupsi SBB Tuntas
AMBON, Siwalimanews – LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku pesimis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal ini karena, kasus dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan sejak bulan September 2022 lalu, dan hingga kini masih dalami.
“Masyarakat bertanya-tanya laporan dari LSM LIRA yang sudah sampaikan ke Kejati Maluku, untuk kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD SBB itu dilaporkan pada bulan September 2022 lalu,” ungkap Presiden LIRA Maluku, Yan Sariwating saat menghubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (28/1).
Dia menilai, Kejati Maluku sengaja memperlambat penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD SBB, sehingga kasus ini tiba-tiba dihentikan penyelidikan dan penyidikan.
“Penangganan kasus berlarut-larit beta khawatir jangan sampai kasus ini, dan akan sama dengan kasus DPRD Kota Ambon,” ujar Sariwating.
Baca Juga: 14 Pelaku Narkoba Berhasil DibekukSariwating menduga, Kejati Maluku sengaja memperlambat penanganan kasus ini dan memberikan kesempatan kepada oknum-oknum anggota DPRD SBB untuk mengembalikan keuangan negara.
“Beta menduga penanganan kasus ini sengaja diperlambat guna memberikan kesempatan bagi DPRD SBB gantikan uang, dan akan sama dengan kasus di DPRD Kota Ambon,” katanya.
Karena itu dia meminta, Kejati Maluku serius menanggani kasus ini dan harus tuntas sampai ke pengadilan, jangan terhenti ditengah jalan karena hal itu tidak memberikan efek jera.
“Jika terjadi uang makan minum dikembalikan, maka beta mau bilang Kejati jangan membodohi masyarakat, karena kejaksaan selalu mengungkapkan setiap orang itu sama di depan hukum, equality before the law, itu berarti setiap orang sama didepan hukum, dan harus diproses, apakah dia masyarakat biasa , anggota dewan semua ini sama,” pintanya.
Dia berharap, Kejati akan serius menanggani kasus ini dan transparan kepada publik dalam setiap penanganan kasus ini.
Jaksa Dalami
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendalami hasil pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Kabupaten SBB
“Sebelumnya itu sudah 6 saksi, nah saat ini ini keterangan saksi saksi sementara didalami sebagai tindaklanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1).
Menyoal apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan terjadinya kerugian negara dari kasus tersebut, Karena enggan berkomentar jauh.
Menurutnya, pendalaman keterangan saksi yang dilakukan sebagai proses untuk menentukan arah kasus tersebut. “Nanti dari pendalam yang dilakukan dilihat lagi, apakah masih butuh lagi pemeriksaan saksi ataukah tidak, intinya penyidik sementara bekerja, soal perkembangan lebih jauh akan disampaikan,” tuturnya.
Garap 6 Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku mulai membidik pengelolaan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Langkah awal proses penyelidikan tersebut, Kejati Maluku memeriksa sedikitnya enam orang saksi.
“Kasus ini sudah masuk ke Pidsus dan sementara dalam proses penyelidikan. Ditahap ini 6 saksi dari sekretariat DPRD SBB dimintai keterangan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/10).
Menurutnya, di tahap penyidikan yang dilakukan pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi seperti yang dilaporkan LSM LIRA Maluku.
Tak hanya 6 saksi ini, pihaknya telah mengendakan pemerikaaan untuk saksi saksi lain.
“Ini kan masih tahap penyelidikan, jadi pemeriksaan saksi untuk mencari fakta atau bukti ada tidaknya pelanggaran seperti yang dilaporkan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kabupaten SBB dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum di tubuh DPRD SBB.
Laporan yang dilayangkan Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Yan Sariwating pada Kamis (8/9), saat ini mulai ditelusuri Koorps Adhyaksa Maluku.
“Informasi dari petugas PTSP, membenarkan adanya penyampaian laporan dimaksud dan segera ditindak lanjuti sesuai proses penanganan laporan masyarakat,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada redaksi Siwalima, Selasa (13/9).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke Kejati Maluku pasti akan di tindak lanjuti. “Setiap laporan pasti ditindaklanjuti, begitupun laporan ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating, Ketua DPRD Kabupaten SBB, berinsial ARL, Wakil Ketua I APG dan Wakil ketua II L.N.
Pimpinan DPRD Kabupaten SBB ini dilaporkan ataa dugaan penyalahgunaan anggaran Makan Minum tahun 2021 di DPRD SBB sebesar kurang lebih Rp.500 juta.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, tahun 2021 Pemkab SBB telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp293 miliar lebih, dengan realisasi sebesar Rp256 miliar lebih atau 87,22 % untuk seluruh OPD.
Dari realisasi Rp256 miliar tersebut, sebagian diantaranya sebesar Rp79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis.
Salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah sekretariat DPRD sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih, dan dianggarkan untuk belanja makan dan minum bagi rapat anggota.
“Dari dana Rp1,6 miliar, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp595.000.000,- merupakan belanja makan/minum serta tamu untuk pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua I dan II ( 3 orang ).
Namun yang terjadi, dana sebesar itu diduga diambil secara tunai oleh ke-3 pimpinan DPRD. Pengambilan dana secara tunai oleh pimpinan DPRD diduga telah di rekayasa se akan-akan dana tersebut sebagai pengganti untuk belanja rumah tangga.
Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah, Sebaliknya yang terjadi, mereka tidak menempati rumah dinas, tapi tinggal di rumah pribadi masing-masing,”ungkap Sariwating.
Perbuatan pimpinan DPRD SBB ini lanjut Sariwating, telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku. Diantaranya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 369 perihal sumpah jabatan:
Alinea ke-3 “ bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik In donesia “Kemudian PP no. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Admi nistratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat 5 “ Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberi kan belanja rumah tangga se bagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 butir c “Juga PP no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : Pasal 3 ayat 1 “ Pengelolaan Ke uangan Daerah dilakukan seca ra tertib, efisien, ekonomis, efek tif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, man faat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan”.
Dimana masalah tersebut berakibat belanja makan dan minuman untuk rapat kepada pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas, dan dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya, berindikasi telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 523.600.000.
Dikatakan, cela penyimpangan bisa terjadi lantaran Sekwan, PPK maupun bendahara pengeluaran kurang cermat dalam mengawasi pembayaran belanja makan dan minum untuk rapat pimpinan DPRD, bahkan pembayaran yang dilakukan tidak berdasar kan ketentuan yang berlaku. “Dana sebesar Rp523.600. 000 harus di kembalikan ke kas daerah dengan rincian untuk Ketua Rp215. 600.000, Wakil Ketua I & II masing-masing sebesar Rp154. 000.000,” tandasnya.
Pasca laporan dilayangkan, Dirinya meminta agar Kejati Maluku pro aktif mengusut kasus tersebut, dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan pulbaket dan puldata di lapangan.(S-05)
Tinggalkan Balasan