LIRA Dukung Kejagung Tindak Penyidik Kasus PLTMG
AMBON, Siwalimanews – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendukung langkah Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap oknum-oknum jaksa penyidik Kejati Maluku, terkait pengusutan korupsi proyek PLTMG Namlea Kabupaten Buru.
LIRA menilai upaya Kejaksaan Agung harus diapresiasi karena hal itu demi menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“LIRA mendukung langkah Kejaksaan Agung. Dengan begitu oknum-oknum penyidik yang diduga tidak objektif dalam mengusut korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTMG 10 Mw di Namlea tidak lagi mengulangi hal yang sama,” kata Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima, Senin (6/6).
Menùrut Sariwating, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan proyek stretegis nasional berupa PLTMG 10 Mw menguras uang negara cukup banyak.
Kasus ini lanjut Sariwating, sangat tidak masuk akal lantaran praperadilan keputusan imbang kepada Fery Tanaya dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca Juga: Dua Tahun Mandek, Kejati Diminta Evaluasi Kasus MTQ Bursel“Dua kali praperadilan dengan kedudukan imbang. Tapi ego Kejati Maluku saat itu dengan kekuasaannya menyeret Tanaya dengan tuduhan lahan yang bersangkutan adalah milik negara tanpa ada bukti atau dokumen yang sah. Ini namanya pelanggaran hak asasi. Oknum penyidik sudah melewati batas kemanusiaan dan bernafsu memenjarakan Fery Tanaya,” jelas Sariwating.
Ia menyesali pengusutan kasus dugaan korupsi PLTMG Namlea yang banyak menguras keuangan negara itu.
Lebih baik, ungkapnya, Kejati Maluku kala itu dibawah kepemimpinan Rorogo Zega mengusut kasus-kasus lain yang berpotensi korupsi. Contoh air bersih yang dikerjakan dari pinjaman dana SMI dan lain-lain.
“Negara sangat dirugikan dengan pengusutan kasus abal-abal ini. Mending usut kasus lain di Maluku yang berpotensi korupsi di depan mata. Banyangkan negara rugi lantaran kasus ini sampai ke Mahkamah Agung. Berapa biaya yang dikeluarkan untuk usut kasus ini,”bebernya.
Ia berharap, jika nantinya Kejaksaan Agung ke Maluku untuk melakukan penindakan sekaligus supervisi terhadap kasus PLTMG, menjadi perhatian bagi semua jaksa khusus jaksa penyidik untuk tidak sewenang-wenang dalam menangani perkara.
“Supaya ada íepercayaan masyarakat kepada Kejati Maluku, oknum-oknum jaksa itu diberikan sanksi keras supaya ada efek jera,” pungkas Sariwating
Untuk diketahui, Mahkamah Agung secara seksama akhirnya mengeluarkan keputusan menolak kasasi Kejaksaan Tinggi Maluku terkait korupsi pembangunan PLTMG Namlea yang menyeret Fery Tanaya selaku pemilik lahan.
Dengan begitu, ambisi Kejati Maluku untuk penjarakan Fery Tanaya kandas. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna kepada pers di Ambon, Kamis (21/4).
Petikan keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea.
Fery Tanaya merupakan pemilik lahan yang karena kepentingan umum, ia rela melepaskan sebagian lahan miliknya untuk PT PLN Maluku membangun proyek mesin pembangkit PLTMG.
Namun dalam perjalanan, entah setan apa yang merasuki Kejaksaan Tinggi Maluku, kala itu Kajati, Rorogo Zega menyeret Fery Tanaya yang nota bane pemilik lahan ini masuk dalam pusaran korupsi dengan tuduhan lahan atau tanah miliknya itu punya negara.
Tidak Terbukti
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Fery Tanaya. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan Felix Uwisan serta Jefri Sinaga selaku hakim anggota itu, amar putusannya mengatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan koirupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG Namlea..
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk membebaskan Ferry Tanaya dari semua dakwaan. (S-07)
Tinggalkan Balasan