AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi terus menda­lami peran mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy da­lam mengatur  proyek di sejumlah SKPD.

 Setelah intens memeriksa 23 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai, pe­ngusaha dan rekanan pasca RL, sebutan akrab Richard Louhenapessy, ditahan KPK pada Jumat (13/5) lalu, kembali lembaga anti rasuah tersebut akan me­meriksa 11 pejabat di lingkup Peme­rintah Kota Ambon.

Pemeriksaan 11 pejabat itu akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/6). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

11 pejabat yang dipanggil lembaga anti rasuah tersebut yaitu, Kepala Dinas Ke­sehatan Kota Ambon, Wendy Pelu­pessy, serta Bendahara di dinas tersebut.

Selanjutnya KPK juga memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Per­dagangan Kota Ambon, Sirjohn Slar­manat beserta bendaharanya.

Baca Juga: Cari Bukti Baru, KPK Geledah SKPD & Rumah Jabatan

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020.

Berikutnya KPK juga memanggil bendahara Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa beserta beberapa staf­nya.

Tomasoa sebumnya pernah diperiksa KPK awal Februari 2021 lalu.

Tomasoa diperiksa bersama Vedya Kuncoro, yang kala itu masih menjabat Kepala Barjas.

Kepada Siwalima usai diperiksa, Kun­coro mengakui, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerja­nya. “Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait tugas saya dari Tahun 2017-2019 dengan data-data Pokja. Hanya itu saja,” beber Vedya Kuncoro.

Sementara itu, informasi yang beberapa pegawai Pemkot Ambon, mengaku sudah mendengar informasi menyangkut pemeriksaan tersebut, namun mereka  tidak mengetahui persis siapa dan kapan proses pemeriksaan itu.

Beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi Siwalima terkait dengan panggilan tim penyidik KPK itu enggan berkomentar.

Walau begitu, diperoleh informasi kalau 11 pejabat Pemkot yang diperiksa ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku. namun lembaga anti rasuah tersebut masih mendalami peran RL dalam beberapa proyek yang dikendalikan di Pemkot Ambon, maka para pejabat ini kembali dipanggil untuk diperiksa.

23 Saksi Diperiksa

Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.

Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.

KPK mulai melakukan aksi pemeriksaan sejak Sabtu (14/5) hingga Jumat (20/5). Dan Jumat (27) Tercatat ada  23 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.

Berikutnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan, Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Hendra Victor Pesiwarissa , anggota Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020.

Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Selanjutnya pada Jumat (20/5) Tim penyidik KPK memeriksa 19 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai maupun pengusaha atau rekanan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

Ali Fikri menyebutkan, 19 saksi yang diperiksa ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku.

19 saksi yang diperiksa terdiri dari 10 kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon tahun 2017 s.d. 2023

Selanjutnya, Sirjohn slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021–sekarang, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon.

Berikutnya, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan, Demianus PaaysKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.

Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.

Selain itu, KPK juga memeriksa           Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012–Mei 2021.  Neil Edwin Jan Pattikawa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019 – 2020.

Selanjutnya, Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon.

Dua Pegawai

Selain 10 kepala dinas, KPK juga memeriksa dua pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Likumahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga meramgkap Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota  sejak 2017.

Berikutnya, Jermias Fredrik Tuhumena PNS Pokja ULP 2013–2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020.

Tim penyidik KPK juga pada Jumat (20/5) memeriksa 7 rekanan yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Terakhir Jumat (27/5) KPK memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta tahun 2016 hingga sekarang, Karen Wolker.

Rekanan

Tujuh rekanan yang diperiksa lembaga anti rasuah yaitu, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014, Anthony Liando, Direktur CV. Angin Timur.

Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu alias LIEN, alias UNI, Direktur CV Kasih Karunia, 1998 s.d. sekarang. Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.

Selanjutnya, Meiske De Fretes, Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa Direktris CV Lidio Pratama.

Dari 19 saksi tersebut, lanjut jubir,  yang tidak hadir memenuhi panggil tim penyidik KPK yaitu, Nessy Thomas Lewa , Direktris CV Lidio Pratama dan Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.

“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.

Kepada Siwalima Fikri mengaku, tim penyidik masih intens melakukan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang disita dari upaya paksa yang dilakukan. (S-05/Mg-1)