Lima Saksi Beberkan Kejahatan Raja Porto
AMBON, Siwalimanews – Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Ardy dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Porto di Pengadilan Tipikor Ambon, kembali membeberkan kejahatan terdakwa Raja Porto Marten Nanlohy.
Mereka adalah Saniri Negeri Porto Zeth Tetelepta, Kepala Tukang Dominggus Sihasale, Bos Toko Vanessa Andre Silitongan, Bos Toko Bop Motor Emo Toasi, dan Bos Toko Angin Timur Elis Luter.
Saksi Saniri Negeri Porto, Zeth Tetelepta didalam persidangan mengatakan, kepemimpinan Raja Negeri Porto bersama sekertaris dan bendahara sangat amburadul saat memimpin pemerintahan Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Kata dia, selama pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Desa, dirinya tidak pernah dilibatkan padahal berkapasitas sebagai Saniri Negeri.
Selain itu, dalam penyusunan Peraturan Negeri (Perneg) Negeri Porto, dia pun tidak pernah terlibat.
Baca Juga: Kejari Aru Tetapkan Dua Tersangka Kasus MP3KI“Kita ini kan saniri, semestinya harus hadir dalam kegiatan resmi seperti itu tapi ini kan tidak. saya memang akui hadir dalam Musrembang Desa, tapi perlu diketahui, Musrembang yang dilakukan raja dan kawan-kawan itu tidak jelas pertanggungjawabannya. Sebab, sampai Musrembang selesai tidak ada pleno yang dilakukan untuk mengakomodir aspirasi warga dalam musrembang tersebut,” kata saksi di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jenny Tulak, dibantu Feliks R. Wuisan dan Benhard Panjaitan selaku hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan.
Dia juga mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan di Negeri Porto, saksi juga tidak pernah dilibatkan. Saksi mengakui kalau di Tahun 2017 Negeri Porto menerima ADD dan DD sebesar Rp.1 miliar lebih.
“Jadi selama ini memang saya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Banyak juga item-item kegiatan yang di Markp-up. Sesuai dengan BAP yang saya sudah sampai dihadapan penyidik,” beber saksi.
Sementara untuk saksi kepala Tukang, Dominggus Sihasale menerangkan, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 25 juga sebagaimana yang tertera dalam kwitansi belanja. saksi hanya menerima yang uang sebesar Rp.15 juta dari hasil pekerjaan pembangunan Posyandu dalam negeri.
“Saya hanya terima uang kerja sebesar Rp.15 juta yang mulia, kalau Rp.25 juta itu saya tidak tahu. Karena Rp. 25 juta itu sesuai kwitansi pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sedangkan untuk tiga saksi dari Bos Toko lainnya menerangkan, kalau ada sebagian kwitansi yang tidak sesuai dengan harga pada toko masing-masing.
“Kalau untuk toko saya itu menjual barang pecah belah. Tapi ada kwintasi toko saya yang menjual terigu dan gula pasir. Itu yang tidak benar,” kata saksi Andre kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan peran Nanlohy dalam melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggungjawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek diantaranya, pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu. (S-49)
Tinggalkan Balasan