AMBON, Siwalimanews – Para pegawai Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Ambon me­ngadu ke DPRD Provinsi Maluku, Kamis (5/11) karena sudah lima bulan tak digaji.

Puluhan pegawai itu, didampingi Ketua DPC Serikat Buruh Kota Ambon, Louis Souisa. Mereka diterima Komisi IV.

Kepada Komisi IV yang diketuai Samson Atapary, Soissa menjelas­kan, sebanyak 30 pegawai yang bekerja pada PNRI Cabang Ambon sudah lima bulan tidak menda­patkan gaji, terhitung bulan Juli sampai dengan November 2020

“Persoalan yang ada menya­ngkut dengan sistim pengupahan yang selama ini dari bulan Mei sam­pai dengan November tidak diberikan gajinya, kurang lebih 30 pegawai,” ungkap Souisa.

Beberapa waktu lalu, pihak perusahaan hanya membayar dua bulan gaji yaitu Mei dan Juni. “Ada 5 bulan yang belum dibayarkan sampai dengan November,” ujar Souisa.

Baca Juga: Dokumen Kelengkapan Hambat Pencairan Dana Gempa

Serikat Buruh Kota Ambon sudah berkoordinasi dengan pihak pim­pinan PNRI Ambon. Namun pimpi­nan cabang, Marthen Manuhutu sudah tidak ada lagi di tempat. Sejak persoalan gaji pegawai, ia sudah ditarik ke Jakarta.

“Saya coba koordinasi katanya beliau ditarik kembali ke Jakarta dan ketika saya koordinasi dengan serikat pekerja perusahaan per­cetakan negara, katanya tidak ada itu, beliau tidak ditarik kepusat,” beber Souisa.

Karena itu, Serikat Buruh mela­ku­kan koordinasi dengan benda­hara agar membayar gaji pegawai. Namun bendahara mengaku, kas perusahaan saat ini nihil.

“Padahal setiap hari para kar­yawan tetap bekerja dengan job hingga ke Sorong, Raja Ampat dan SBT yang pemasukan uangnya cukup luar biasa,” ujar Souisa.

Lanjut Souisa, akibat gaji pe­gawai tidak dibayar maka berimbas kepada BPJS yang juga tidak bisa dibayar. “Ada juga yang 10 orang pegawai yang sudah memasuki usia pensiun dan diusulkan, tetapi belum diselesaikan oleh perusa­haan,” ungkapnya.

Souisa mengatakan, Serikat Buruh Kota Ambon sudah melaku­kan mediasi dengan Dinas Kete­na­gakerjaan Provinsi Maluku sebanyak empat kali, dan dinas me­nyarankan agar pegawai me­nempuh jalur pengadilan hubu­ngan industrial.

“Tetapi pegawai tidak ke peng­adilan dan memilih jalur hukum de­ngan melaporkan ke Polda Maluku, karena sistim penggunaan angga­ran tidak transparan,” tandasnya.

Karena itu, mewakili para pe­gawai PNRI Cabang Ambon Souisa meminta DPRD Maluku untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga apa yang menjadi hak tenaga kerja dapat dibayarkan.

Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi IV Samson Atapary berjanji memanggil manajemen Perum PNRI Cabang Ambon untuk me­minta penjelasan terkait persoalan ini. “Komisi nantinya akan mema­nggil manajemen perusahaan, karena memang kepala cabang tidak ada maka bendahara akan kita panggil,” ujar Samson.

Selain itu, Komisi IV juga akan me­minta pimpinan DPRD Maluku untuk menyurati Perum PNRI pusat agar menindaklanjuti masalah ini. (S-50)