Lima Bulan tak Digaji, Pegawai PNRI Ambon Ngadu ke DPRD
AMBON, Siwalimanews – Para pegawai Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Ambon mengadu ke DPRD Provinsi Maluku, Kamis (5/11) karena sudah lima bulan tak digaji.
Puluhan pegawai itu, didampingi Ketua DPC Serikat Buruh Kota Ambon, Louis Souisa. Mereka diterima Komisi IV.
Kepada Komisi IV yang diketuai Samson Atapary, Soissa menjelaskan, sebanyak 30 pegawai yang bekerja pada PNRI Cabang Ambon sudah lima bulan tidak mendapatkan gaji, terhitung bulan Juli sampai dengan November 2020
“Persoalan yang ada menyangkut dengan sistim pengupahan yang selama ini dari bulan Mei sampai dengan November tidak diberikan gajinya, kurang lebih 30 pegawai,” ungkap Souisa.
Beberapa waktu lalu, pihak perusahaan hanya membayar dua bulan gaji yaitu Mei dan Juni. “Ada 5 bulan yang belum dibayarkan sampai dengan November,” ujar Souisa.
Baca Juga: Dokumen Kelengkapan Hambat Pencairan Dana GempaSerikat Buruh Kota Ambon sudah berkoordinasi dengan pihak pimpinan PNRI Ambon. Namun pimpinan cabang, Marthen Manuhutu sudah tidak ada lagi di tempat. Sejak persoalan gaji pegawai, ia sudah ditarik ke Jakarta.
“Saya coba koordinasi katanya beliau ditarik kembali ke Jakarta dan ketika saya koordinasi dengan serikat pekerja perusahaan percetakan negara, katanya tidak ada itu, beliau tidak ditarik kepusat,” beber Souisa.
Karena itu, Serikat Buruh melakukan koordinasi dengan bendahara agar membayar gaji pegawai. Namun bendahara mengaku, kas perusahaan saat ini nihil.
“Padahal setiap hari para karyawan tetap bekerja dengan job hingga ke Sorong, Raja Ampat dan SBT yang pemasukan uangnya cukup luar biasa,” ujar Souisa.
Lanjut Souisa, akibat gaji pegawai tidak dibayar maka berimbas kepada BPJS yang juga tidak bisa dibayar. “Ada juga yang 10 orang pegawai yang sudah memasuki usia pensiun dan diusulkan, tetapi belum diselesaikan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Souisa mengatakan, Serikat Buruh Kota Ambon sudah melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku sebanyak empat kali, dan dinas menyarankan agar pegawai menempuh jalur pengadilan hubungan industrial.
“Tetapi pegawai tidak ke pengadilan dan memilih jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Maluku, karena sistim penggunaan anggaran tidak transparan,” tandasnya.
Karena itu, mewakili para pegawai PNRI Cabang Ambon Souisa meminta DPRD Maluku untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga apa yang menjadi hak tenaga kerja dapat dibayarkan.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi IV Samson Atapary berjanji memanggil manajemen Perum PNRI Cabang Ambon untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini. “Komisi nantinya akan memanggil manajemen perusahaan, karena memang kepala cabang tidak ada maka bendahara akan kita panggil,” ujar Samson.
Selain itu, Komisi IV juga akan meminta pimpinan DPRD Maluku untuk menyurati Perum PNRI pusat agar menindaklanjuti masalah ini. (S-50)
Tinggalkan Balasan